PJS Maluku Minta Polda Serius Tangani Okum Anggota Polisi

Oknum anggota Polisi
Foto Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny.
PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat

Menarainfo, AMBON – Dua oknum 4polisi masing-masing Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku.

Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Amos Laipeny, SH saat di temui oleh wartawan, Rabu (21/06/2023) menilai jika kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.

Tindakan pidana dan pelanggaran disiplin

“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat nama baik institusi Polri,” tegas Amos.

Baca Juga :  Nevi Safaruddin Apresiasi Penyandang Disabilitas Berprestasi

Dirinya menjelaskan jika hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak pantas disebut manusiawi.

Ppasalnya mereka telah melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan inisial MS.

Selaku Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny sangat menyayangkan hal ini terjadi.

Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Related posts