QRIS Kenakan Tarif Bagi Pelaku Usaha

QRIS
BI Kenakan tarif 0.3 persen bagi pengusaha mikro pemakai QRIS

Menarainfo, Jakarta- QRIS adalah standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.

Untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia, QRIS dapat digunakan untuk semua jenis smartphone dengan memakai pemindai kode QR.

Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan Tarif penggunaan Qris bagi usaha mikro sekarang dikenakan sebesar 0.3 persen, dari sebelumnya tidak dikenakan tarif sepeserpun.

Namun para pedagang dilarang membebankan kenaikan 0.3 persen ini kepada pelanggan, karena itu merupakan kewajiban pedagang sebagai pemakai manfaat Qris.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

“Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” ujarnya.

Baca Juga :  Beda Pendapat Tentang Lahan Pagar PT Bakapindo Dan Warga Masyarakat

Ia menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1.

Yang berbunyi penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan.

Related posts