LAYANAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

*Fahdel Frima

Minggu, 24 Desember 2023 | Artikel
LAYANAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Fahdel Frima, JFU Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar

Oleh Fahdel Frima 

JFU Divisi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Sumbar


Menarainfo, Padang - Remisi sebagai potongan hukuman bagi narapidana setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan sebagai pengampunan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sehingga menjadi pertimbangan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan keringanan hukuman masa tahanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terdapat beberapa jenis remisi pada Sistem Pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia antara lain : 
1. Remisi Umum, 
yaitu Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus. 
Pemberian remisi umum diberikan remisi sebanyak 1 bulan yang dilaksanakan pada tahun pertama, tahun kedua diberikan remisi 3 bulan, tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan, tahun ke 4 dan ke 5 masing-masing diberikan remisi 5 bulan, pada tahun ke 6 serta seterusnya diberikan remisi 6 bulan setiap tahun. 
Besaran Remisi umum sebanyak 1 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan, 2 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih. 

2. Remisi Khusus, 
Yaitu Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
Pemberian Remisi Khusus dilaksanakan diberikan remisi sebanyak 15 hari bagi narapidana dan anak pidana pada tahun pertama, tahun ke 2 dan ke 3 masing-masing diberikan remisi 1 bulan, tahun ke 4 dan ke 5 masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari dan Pada tahun ke 6 serta seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahun. Besaran Remisi Khusus sebanyak 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 – 12 bulan serta 1 bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. 

3. Remisi Tambahan, 
Yaitu Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan. Besarnya remisi tambahan sebesar 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara akan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah dilakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan sebagai pemuka.

Syarat Pemberian Remisi
Remisi diberikan oleh menteri kepada narapidana dan anak pidana jika berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas / Rutan / LPKA dengan predikat baik.
Remisi tidak diberikan bagi Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda / uang pengganti / restitusi. 
Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan sebagai pengganti pidana denda / uang pengganti / restitusi dari Kepala Lapas, surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas, salinan register F dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas, dan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. 
Sebaliknya bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga harus telah membayar lunas serta melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Dilain hal dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan berbuat jasa pada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas / Rutan / LPKA.
Perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan, seperti mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah Indonesia atau rumah sakit serta mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan. Selanjutnya, remisi juga dapat diberikan kepada koordinator dalam kegiatan pembinaan di Lapas / Rutan / LPKA dan koordinator dalam menanggulangi kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas / Rutan / LPKA, serta diberikan kepada Narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dengan dibuktikan surat keterangan yang dibuat oleh Kepala atau instansi terkait yang sah. Pengusulan Remisi tambahan hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali untuk setiap pemberian Remisi tambahan

*JFU Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar

Bagikan: