Roti Merek Aoka dan Okko Mengandung Bahan Kosmetik?

*Hartono

Kamis, 25 Juli 2024 | Cek Fakta
Roti Merek Aoka dan Okko Mengandung Bahan Kosmetik?
Ilustrasi roti.
Menara Info, Beredar pemberitaan diberbagai sosial media yang memuat narasi  produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan roti Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), mengandung natrium dehidroasetat (bahan kosmetik). 

Untuk diketahui, senyawa natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehydroacetic yang berbentuk bubuk berwarna putih, tidak berasa dan tidak beraroma. Biasanya senyawa ini digunakan pada produk kosmetik, seperti losion dan skin care.

Apakah benar produk roti merek Aoka dan roti Okko mengandung bahan kosmetik?

Penelusuran:
Melansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cek fakta menarainfo.valoranews.com menemukan artikel berjudul Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51 Tanggal 23 Juli 2024 Tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk roti.

BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selang sehari BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM mengambil sikap untuk menghentikan kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Kesimpulan:
Pemberitaan yang beredar di berbagai sosial media memuat narasi roti Aoka dan roti Okko mengandung natrium dehidroasetat (bahan kosmetik) adalah sebagian benar.

Karena hasil pengujian laboratorium roti merek Aoka tidak terbukti mengandung natrium dehidroasetat. Sedangkan terhadap roti merek Okko hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat.

***

Lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Guguak Panjang
Bagikan:
Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS Kecamatan Sungai Tarab
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024