Menarainfo,Padang-Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek),menentang usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)kepada Menteri Ketenagakerjaan,perihal menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip ‘no work no pay’ atau pekerja tidak dibayar upah jika tidak bekerja.
Nah, apakah yang dimaksud dengan asas “no work,no pay'” berikut penjelasan singkatnya sesuai dengan undang undang dan perturan pemerintah.
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia mengenal sebuah asas no work, no pay yang bermakna jika pekerja tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.Hal ini juga sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pada Pasal 40 ayat (1). Pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab pada pekerja atas amanah pekerjaan yang dimilikinya di tempat kerja.
Ketentuan tersebut harus dipahami lebih lanjut sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal lanjutan tentang adanya pengecualian kondisi terkait pemberlakuan no work, no pay ini. Pada Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP No 36 Tahun 2021 disebutkan bahwasanya pengecualian atas no work, no pay tersebut salah satunya dalam kondisi pekerja berhalangan melaksanakan pekerjaan karena sakit sehingga menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan.
Pengecualian tersebut bermakna, pekerja tetap memperoleh haknya berupa upah walaupun tidak melaksanakan pekerjaan karena kondisi sakit. Sehingga tidak dibenarkan adanya pemberlakuan no work, no pay dalam suatu tempat kerja bagi para pekerja sakit
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa upah buruh harus tetap dibayar.
Dengan perjanjian jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar. “Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK.
Pasal 93 ayat (2) UU ketenagakerjaan, sehingga Pekerja yang tidak masuk kerja tetap wajib dibayar upahnya oleh perusahaan:
1. Pekerja Sakit
Pekerja yang sedang sakit, mendapatkan izin tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya, berdasarkan penjelasan UU ketenagakerjaan, maka sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter. Ketentuan terkait Surat sakit bisa beragam pengaturannya disetiap Perusahaan, ada perusahaan yang membebaskan surat sakit dari dokter manapun, namun ada pula yang mewajibkan surat dokter dari RS/Klinik tertentu yang sudah bekerjasama dengan Perusahaan. Ketentuan-ketentuan tersebut juga baiknya diatur dalam Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hal lainnya adalah Kewajiban untuk tetap membayar upah selama Pekerja sakit bahkan berlaku juga untuk Pekerja yang tidak masuk karena sakit berbulan bulan, dimana kewajiban tersebut dipertegas dengan rincian hak Pekerja yang sakit berbulan bulan berturut turut sebagai berikut :
4 Bulan Pertama : 100% Upah
4 Bulan Kedua : 75% Upah
4 Bulan Ketiga : 50% Upah
Bulan seterusnya 25% Upah
Sakit Pada Hari Pertama & Kedua Haid Bagi Pekerja Wanita
Jika Pekerja sakit pada hari pertama dan hari kedua haidnya, kepada pekerja wanita tersebut diberikan izin tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya.
Teknis pemberitahuan sakitnya,perlu surat sakit atau tidak,atau alasan tertentu
Ada juga karena alasan-alasan tertentu ini, Pekerja berhak mendapatkan izin tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya. Merujuk ke pasal 93 UU ketenagakerjaan, berikut adalah alasan- lalasan tertentunya :
Pekerja menikah (3 hari)
Pekerja menikahkan anaknya (2 hari)
Pekerja mengkhitankan anaknya (2 hari)
Pekerja membaptiskan anaknya (2 hari)
Isteri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan (2 hari)
Suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua Pekerja meninggal dunia (2 hari)
Anggota keluarga dalam satu rumah Pekerja meninggal dunia (1 hari)
Hal-hal yang perlu diatur lebih rinci dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yaitu mengenai definisi hari. Tekait apakah hari kerja, atau hari kalender.
2. Melaksanakan Kewajiban pada Negara
Pekerja tetap dibayar upahnya jika tidak masuk kerja karena menjalankan kewajiban terhadap negara. Menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran upah kepada pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila:
Negara tidak melakukan pembayaran; atau
Negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
3. Menjalankan Ibadah yang di Perintah Agamanya
Menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan, contohnya seperti Haji bagi umat muslim.
Apakah berlaku juga untuk ibadah Umroh ? karena haji bersifat wajib, sedangkan umrah bersifat sunah maka untuk ibadah wajib agama selain Islam perlu di sepakati dengan Pekerja untuk kemudian diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), Peraturan Kerja Bersama (PKB).
4. Tidak Bekerja karena Tidak Dipekerjakan Perusahaan
Bahwa karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, upahnya tetap dibayar.
Alasan pengusaha tidak mempekerjakan ini baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Salah satunya yang bisa menjadi contoh adalah: Pekerja yang di kontrak sebelum Pandemi Covid 19 pada saat Pekerja tersebut akan joint ke perusahaan karena ada larangan operasional sehingga Pekerja tersebut tertunda joint nya padahal sudah ada hubungan kerja antara Pekerja dan perusahaan.
5. Melaksanakan Hak Istirahat / Cuti
Pekerja yang mendapatkan jatah istirahat mingguan, istirahat tahunan maupun istirahat panjang tetap dibayarkan upahnya pada saat pengambilan hak tersebut.
6. Melaksanakan Tugas Serikat Pekerja.
Pekerja yang melaksanakan tugas Serikat Pekerja juga dibayarkan upahnya meski yang bersangkutan tidak masuk kerja akan tetap syarat yang harus terpenuhi yaitu :
Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha, sesuai dengan bunyi pasal 93 ayat (2) huruf h UU Ketenagakerjaan
Saran kami, detailnya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) terkait hal ini, agar tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari.
7. Menjalankan Tugas Pendidikan dari PerusahaanA