POKIR Dewan, Dari dan Untuk Siapa?

Kamis, 25 April 2024, 14:00 WIB | News | Kab. Lima Puluh Kota
POKIR Dewan, Dari dan Untuk Siapa?
POKIR, Dari dan Untuk Siapa?

Lima Puluh Kota, Menarainfo -- Dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten lima puluh kota menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan publik, terutama berkaitan dengan fungsi dan hak budgeting DPRD. Permasalahan yang diajukan, pertama, bagaimana kedudukan dana aspirasi DPRD dikaitkan dengan fungsi anggaran DPRD? Kedua, apakah dana aspirasi DPRD menjadi kebutuhan sebagai respon kewajiban DPRD dalam memenuhi aspirasi rakyat.

Perbincangan ini muncul karena adanya salah satu anggota DPRD mendapatkan dana POKIR di luar kewajaran yaitu mendekati milyar rupiah. Sedangkan anggota yang lain hanya mendapatkan jauh dibawanya. Alasan yang dikemukakan oleh anggota dewan tersebut, antara lain karena kebijakan dana POKIR dianggap sebagai wujud nyata dalam menindaklanjuti aspirasi dari daerah pemilihan (DAPIL) para anggota DPRD sekaligus mempercepat proses pembangunan dengan cara memotong rantai birokrasi, sehingga kebijakan ini akan dapat memulihkan kepercayaan publik pada DPRD.

Apalagi kebijakan ini sebenarnya telah dipraktikkan di Badan Anggaran dan beberapa Komisi di DPRD khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur, sehingga dana aspirasi DPRD dibuat dalam rangka memberikan keadilan dan mengurangi kecemburuan. Selain itu, praktek dana aspirasi di beberapa negara yang dikenal dengan Constituency Develompment Fund (CDF) dianggap sukses dijalankan dalam rangka pemerataan pembangunan.

Sedangkan kelompok yang kontra, baik berasal dari kalangan anggota DPRD sendiri maupun masyarakat yang diwakili oleh kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan alasan kebijakan dana aspirasi tumpang tindih dengan program pemerintah, berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi keuangan negara, tidak sejalan dengan asas, fungsi dan peran DPRD, tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan, serta membahayakan demokrasi karena akan menguatkan oligarki partai politik, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: Kasdim 0306/50 Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024

Peraturan yang secara detail dan implisit terkait dengan dana POKIR ini memang belum ada. Namun di beberapa Undang-undang dan peraturan lainnya hanya dijelaskan secara umum. Dan ini yang dijadikan dasar bagi anggota

Dasar Hukum

Peraturan yang secara detail dan implisit terkait dengan dana POKIR ini memang belum ada. Namun di beberapa Undang-undang dan peraturan lainnya hanya dijelaskan secara umum. Dan ini yang dijadikan dasar bagi anggota DPR dan DPRD untuk melaksanakan dana POKIR.

Dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) saat itu, tidak ada dasar hukum dana aspirasi DPR. Namun demikian, keinginan untuk memasukkan dana aspirasi masih ada, sehingga dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (sebagai ganti UU No. 27 Tahun 2009), disepakati rumusan yang menegaskan keberadaan dana aspirasi DPR yang terdapat dalam pasal 180 hurup j.

Baca juga: Momen Kreasi Pemuda Kabupaten 50 Kota Membangunkan Sahur Keliling, Yogi Nofrizal Adakan Lomba Konten Kreatif Selama bulan Suci Ramadhan

Atas dasar hal itu, dibentuklah Peraturan DPR No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Dalam peraturan ini, dana aspirasi atau dana POKIR dapat diusulkan oleh perorangan anggota DPR maupun diusulkan secara bersama yang diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional dalam APBN dan APBD. Adapun usulan tersebut dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Halaman:

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan: