POKIR Dewan, Dari dan Untuk Siapa?

Kamis, 25 April 2024, 14:00 WIB | News | Kab. Lima Puluh Kota
POKIR Dewan, Dari dan Untuk Siapa?
POKIR, Dari dan Untuk Siapa?

Setiap anggota DPR hanya mengusulkan dana aspirasi dari daerah pemilihannya. Program yang dapat menggunakan dana aspirasi harus memenuhi kriteria: (a) kegiatan fisik; (b) pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana; (c) hasil pelaksanaan Program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat; dan (d) penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan.

Adapun kegiatan fisik dapat ditujukan bagi: (a) kelompok masyarakat; (b) desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain; (c) lembaga pendidikan; (d) lembaga adat; (e) lembaga sosial; dan/atau (f) pemerintah daerah kabupaten/kota. Secara lebih konkret program dana aspirasi dapat berupa pembangunan, perbaikan atau peningkatan: (a) implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (b) penyediaan air bersih; (c) sanitasi, termasuk mandi, cuci, kakus/jamban, dan sampah/limbah rumah tangga; (d) tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan; (e) kantor desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain; (f) sarana olahraga atau sarana kesenian; (g) perpustakaan atau taman bacaan umum; (h) panti sosial; (i) penyediaan sarana internet; (j) penyediaan penerangan jalan umum; (k) jalan atau jembatan desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain; (l) irigasi tersier; (m) pemakaman umum; (n) sarana dan prasarana pertanian/perikanan; (o) puskesmas, pondok bersalin desa, dan ambulan; (p) ruang kelas, sarana dan prasarana pendidikan, dan pesantren; (q) pasar rakyat atau pasar tradisional; (r) pengadaan benih, bibit, dan ternak; dan/atau (s) pembangunan fisik lainnya.

Kasus DPRD Lima Puluh Kota

Baca juga: Bupati Safaruddin Buka Kegiatan Sosialisasi Kekerasan Pada Satuan Pendidikan

Yang menarik dari dana POKIR untuk anggota DPRD di kabupaten lima puluh kota adalah bukan masalah ada atau tidak adanya dana POKIR tersebut. Namun, adanya kejanggalan yang cukup mencolok sekali. Yaitu adanya salah satu anggota DPRD yang mendapatkan dana yang cukup fantastis yaitu 300 persen lebih tinggi dari anggota yang lain.

Hal tersebut yang menjadi awal kekisruhan di kalangan masyarakat dan aktivis anggaran. Jika dilihat dari kondisi kebijakan fiscal daerah di kabupaten lima puluh kota, memang diperlukan perencanaan yang matang dalam mengatur belanja daerah. Baik dalam bentuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah menyebabkan adanya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dana transfer pemerintah pusat ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam, dan Dana Otoritas Khusus. Kementerian Keuangan (2019) menyatakan secara rata-rata nasional, ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pemerintah pusat sebesar 80,1 persen. Sementara itu kontribusi PAD hanya sekitar 12,87 persen. Inilah yang terjadi di kabupaten lima puluh kota.

Kondisi keuangan di kabupaten lima puluh kota masih sangat jauh dari kata ideal. Sehingga dibutuhkan strategi jitu dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun dalam hal belanja daerah. Selama ini dana POKIR bagi anggota DPRD diambikan dari dana pandapatan asli daerah di kabupaten lima puluh kota. Selama ini PAD kabupaten lima puluh kota masih sangat rendah.

kabupaten lima puluh kota dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah sumber utamanya berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan asli daerah lain-lain yang sah. Adapun komponen pajak daerah dan retribusi daerah yaitu: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian Golongan C, serta pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Untuk itu, dari pada kita meributkan dana POKIR yang sangat sedikit itu, lebih baik mari kita tantang pihak legislative dan eksekutif untuk bekerja semaksimal mungkin dalam memanfaatkan potensi lokal kita untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah baru bagi kabupaten lima puluh kota.

Jika PAD kita meningkat, maka secara otomatis dana POKIR bagi anggota DPRD akan meningkat. Dengan syarat untuk kepentingan masyarakat banyak dan untuk pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten lima puluh kota. Namun jangan sampai dana POKIR yang sudah sedikit tersebut akan menimbulkan budaya negatif yaitu pork barrel politics.

Halaman:
1 2

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan: