Menarainfo,Pasaman – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat resmi laporkan keberadaan organisasi profesi pers PJS di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (24/01/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.
“Alhamdulillah saya hari ini didampingi oleh Sekretaris DPC PJS Pasaman Barat, Irfansyah Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PJS Pasaman Barat, Yulisman resmi mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC PJS Pasaman Barat, di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Ketua DPC PJS Pasaman Barat, Idenvi Susanto.
Idenvi menyampaikan bahwa hal ini kita lakukan sebagai wujud keseriusannya dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.