Polresta Bukittinggi Amankan 2 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja, 1 Orang Berstatus Pelajar

Jumat, 09 Agustus 2024, 16:04 WIB | News | Kota Bukittinggi
Polresta Bukittinggi Amankan 2 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja,  1 Orang Berstatus...
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, S.I.K, M. M, beserta Kasat Satresnarkoba, AKP Syafri, dan Kasi Humas Iptu Marjohan, sedang melakukan press release di Mako Polresta Bukittinggi, Jum'at (09/8/2024).

Bukittinggi - Polresta Bukittinggi mengamankan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja, Rabu (07/8/2024) di dua lokasi berbeda.

Adapun 2 orang tersangka yang sudah diamankan, menurut UU Perlindungan anak, salah satunya masih di bawah umur. Dua tersangka tersebut yaitu RR usia 18 tahun, dan LT umur 17 tahun. Kedua tersangka tersebut warga Bukittinggi.

"Dua tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di sebuah rumah, beralamat Pulai Anak Aia Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, diamankan barang bukti 4 (empat) paket, di lokasi kedua diamankan barang bukti 6 paket, keduanya diduga narkotika jenis ganja," ungkap Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, S.I.K, M.M pada saat Jumpa Pers di Polresta Bukittinggi, Jum'at (09/8/2024).

"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat 2, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kombes Pol Yessi.

"Dan Pasal 111 ayat 2, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kombes Pol Yessi.

"Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, maka kami juncto kan juga UU Perlindungan anak, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Kombes Pol Yessi.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, "tersangka mengakui bahwa hari Selasa (06/8/2024) pukul 20.00 wib, mengirim barang dengan tujuan Bekasi melalui salah satu ekspedisi di Bukittinggi, menurut keterangan tersangka barang yang dikirim merupakan Narkotika jenis ganja, setelah kita buka paket tersebut di hadapan tersangka dan para saksi terdapat 6 paket Narkotika jenis ganja dan tumpukan pakaian. "

"Setelah kita kembangkan, ada 1 orang DPO lagi inisial PG, dengan membawa 3 paket Narkotika jenis ganja," ungkap Syafri.

"Saat ini Polresta Bukittinggi masih terus melakukan pengembangan kasus ini, " ungkap Syafri pada saat menerangkan kronolgis kejadian penangkapan tersangka.

Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024

Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: St Rajo Alam
Sumber:

Bagikan:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Se Kecamatan Sungayang
Sani - Rito
Payakumbuh Maju