Bekali Pengawas TPS: Panwascam Guguak Panjang Adakan Bimtek PTPS

Senin, 18 November 2024, 11:20 WIB | News | Kota Bukittinggi
Bekali Pengawas TPS: Panwascam Guguak Panjang Adakan Bimtek PTPS

Bukittinggi- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Guguak Panjang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di Aula Kantor Bali Kota Bukittinggi, Gulai Bancah, pada Minggu, (17/11/2024).

Kegiatan bimtek ini sebagai bekal untuk pengawas TPS Kecamatan Guguak Panjang pada pilkada tahun 2024 ini. Ketua Panwascam Guguak Panjang Hadi Saputra, menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan Bimtek ini.

"Kegiatan ini diadakan agar Pengawas TPS dapat memahami tugas, memberi wewenang dan kewajiban mereka di kemudian hari ketika melaksanakan tugas di hari pengumpulan dan perhitungan surat suara di TPS" ucapnya.

Kegiatan Bimtek ini juga menjadi bekal bagi pengawas TPS untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran di TPS.

Baca juga: Hanya Miskom? Ini Tanggapan KPU Terkait Belum Pastinya DPT pada Pemilwa UIN Bukittinggi 2024

Yahya selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang mengatakan salah satu strategi untuk mencegah terjadinya kondisi di TPS.

Upaya yang dapat kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pelanggaran di TPS adalah dengan mengawasi kegiatan selama pemungutan suara berlangsung, pengawas TPS akan memonitor dan melihat apapun yang dilakukan oleh jajaran KPU misalnya pelanggaran dari luar. yang dapat menjadi barang bukti" ucap Yahya.

Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan yang menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek ini. Yang menjelaskan semua aturan, struktur dan proses yang harus dipahami oleh pengawas TPS saat bertugas nanti di hari H.

Salah satunya Hamdan menjelaskan tentang keakuratan data pemilih.

Baca juga: KPU Kota Bukittinggi Pastikan TPS Ramah untuk Warga Disabilitas

"Apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan, periksa kesesuaian antara pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau biodata Kependudukan yang ditunjukkan oleh pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih pindahan" jelas Hamdan.

Halaman:

Penulis: Rahma Mutia
Editor: Adjurama Gustijah
Sumber:

Bagikan: