Los Daging Pasar Bawah Bukittinggi Tutup, Pedagang Tidak Jualan.

Senin, 12 Agustus 2024, 22:35 WIB | News | Kota Bukittinggi
Los Daging Pasar Bawah Bukittinggi Tutup, Pedagang Tidak Jualan.
Pedagang Daging Pasar Bawah berdialog dengan Kadis Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi Hendry, pada saat demontrasi, di Kantor Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Senin (12/8/2024)

Bukittinggi, Menara Info - Pedagang los daging Pasar Bawah, Bukittinggi, hari ini tutup, Senin (12/8/2024), semua pedagng Los daging demontrasi ke Dinas Pertanian dan dan Pangan Bukittinggi, di Jl. Syech M. Jamil Jambek No. 40 Bukittinggi.

Pemicu demontrasi menurut keterangan Suheri, Ketua Demontrasi, yaitu Surat dari Dinas Pertanian dan Pangan No. 520/ 14/ DPP-RPHl/ VIII / 2024, Perihal : SOP Kedatangan Ternak di UPTD RPH Bukittinggi, dengan tujuan surat : penyedia ternak (toke).

Adapun bunyi salah satu poin nya, poin nomor 3 dari 5 poin berbunyi : kedatangan ternak yang akan dipotong di RPH paling lambat pada pukul 17.00 dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH.

Dalam poin lainnya, yaitu poin 4 dalam surat tersebut berbunyi : setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk di istirahatkan selama minimal 12 (dua belas) jam.

Menurut Suheri, yang juga Ketua Persatuan Saudagar Daging (Persada) Pasar Bawah Kota Bukittinggi, mengatakan, "yang membuat resah warga yaitu, pedagang diminta surat keterangan atau identitas dan juga surat kesehatan ternak, dan itu harus diperoleh dari daerah asal ternak, itu yang membuat kami rasanya diperumit oleh Dinas Pertanian dan pangan Kota Bukittingggi, padahal di daerah lain, peraturan ini tidak ada, kami sudah cek ke daerah lain."

"Biasanya pedagang membeli ternak sudah lengkap dengan surat keterangan atau identitas ternak, tapi tidak dilengkapi surat kesehatan ternak, kan biasanya ada dokter hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), sekarang harus dilengkapi surat keterangan kesehatan ternak, kalau tidak ada, ternak tidak bisa masuk RPH, itu yang membuat kami rasanya dipersulit Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, "tambah Suheri.

" Bahkan dari pedagang yang beli ternak sudah ada yang dipanggil polisi, dengan berbagai pertanyaan dan ditanya juga surat kesehatan ternaknya, kami beli ternak biasanya sudah lengkap dengan surat jual beli ternak, tidak mungkin pedagang dapat ternak hasil curian, "ungkap Suheri.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Hendry menjelaskan bahwa :

- Identitas ternak harus ada, gunanya asal usul ternak jelas, dan bukan hasil dari tindak kejahatan.

- surat keterangan kesehatan ternak juga harus ada, gunanya agar masyarakat yang akan mengkonsumsi daging ternak nantinya, dari hasil hewan ternak yang sehat.

"Memang selama ini pedagang kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan identitas ternak dan surat keterangan kesehatan ternak dari daerah asal ternak, dan kami dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi akan berkoordinasi dengan Provinsi, karena hal tersebut bukan kewenangan kami," Papar Hendry.

Halaman:
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024

Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: St Rajo Alam
Sumber:

Bagikan:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Se Kecamatan Sungayang
Sani - Rito
Payakumbuh Maju