Remisi Lapas Kelas II A Bukittinggi Tahun 2024, Ini Penjelasannya.
Bukittinggi - Remisi yang diberikan kepada sebanyak 327 orang narapidana di Lapas Kelas II A Bukittinggi, diberikan Pemerintah bukan secara cuma-cuma, tapi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk Lapas Kelas IIA Kota Bukittinggi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 79, diserahkan langsung secara simbolis kepada 5 orang narapidana oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar didampingi Kalapas Herdianto, di Aula Lapas Kelas II A Bukittinggi, Jl.Raya Bukittinggi Payakumbuh Km 8, Kecamatan IV Angkek Canduang Kabupaten.Agam, Sabtu (17/8/2024).
Walikota Bukittinggi Erman Safar menghimbau kepada warga binaan agar selalu berperan aktif, dan berperilaku positif di Lapas Kelas II A Bukittinggi, ikuti segala program pembinaan, agar kualitas hidup warga binaan bisa lebih baik.
"Peran serta positif warga binaan sangat diharapkan, karenan nantinya setelah selesai masa hukuman dan bisa kembali ke masyarakat, warga binaan sudah mempunyai keterampilan, dan tidak melakukan tindakan kejahatan lagi," ujar Erman Safar.
Erman Safar juga memberikan selamat kepada 327 warga binaan Lapas Kelas II A Bukittinggi yang sudah mendapatkan remisi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto mengatakan Jika warga negara berbuat kesalahan, maka negara memberikan hukuman, dan jika mereka sadar akan kesalahannya maka negara berhak memberikan remisi. "
Herdianto juga mengatakan, "Remisi yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada warga binaan Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi sebanyak 327 narapidana, remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan, dengan rincian sebagai berikut :
- 35 Narapidana mendapatkan remisi 1 bulan
- 46 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan
- 86 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan
- 77 narapidana mendapatkan remisi 4 bulan
- 72 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan
- 11 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. "
"Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tutup Herdianto.
Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: Salsabil Dwi Mahandi
Sumber:
Berita Terkait
- Sosialisasi Pamungkas Erman Safar Yang Terbaik Menurut Masyarakat Pakan Kurai
- Mahasiswa sebagai Agen Perubahan: Donor Darah Salah Satu Bentuk Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat
- Pertajam Skill Pengawas TPS: Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Kerja Teknis PTPS
- Yamaha Tjahaja Baru Padang Lua Sukses Gelar Donor Darah
- Warga kelurahan Birugo Puhun ABTB Siap Menangkan Cawako Erman Safar dan Heldo Aura.
Divisi Pemasyarakatan Lakukan Razia di Rutan Kelas IIB Padang
News - 22 November 2024
Dua Unit Rumah Rusak Dampak Banjir Rob Di Air Manis
News - 20 November 2024