Tolak Money Politik

Senin, 09 September 2024, 19:57 WIB | News | Kota Bukittinggi
Tolak Money Politik
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi saat menjadi nara sumber pada Sosialisasi Pwngawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang diadakan Panwascam Guguk Panjang, Minggu (08/9/2024) di Campago Hotel & Resort

Bukittinggi - Money Politik atau politik uang merupakan salah satu pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini, masyarakat harus dengan tegas menolaknya.

Hal tersebut dikatakan Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi pada saat menjadi nara sumber di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di Campago Resort & Hotel Bukittinggi, Minggu (08/9/2024).

"Money politik yang terjadi pada saat pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu pelanggaran, pemberi dan penerima uang akan sama-sama terkena sangai, itu aturan dari Pilkada, ujar Ruzi Haryadi."

Panwascam Guguk Panjang menghadirkan beberapa unsur unsur masyarakat, Sekolah, Karang Taruna, LPM, dan lainnya dalam Sosialisasi Pwngawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Panwascam Guguk Panjang menghadirkan beberapa unsur unsur masyarakat, Sekolah, Karang Taruna, LPM, dan lainnya dalam Sosialisasi Pwngawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

"Money politik ini harus ditolak secara tegas oleh masyarakat, dan masyarakat diminta bersama Bawaslu mengawal dan mengawasi Pemilihan Kepada Daerah di Kota Bukittinggi ini, harap Ruzi."

Ada beberapa Jenis-jenis pelanggaran pilkada :

1. Pelanggaran administrasi

2. Pelanggaran kode etik

3. Pelanggaran pidana pemilu

4. Pelanggaran peraturan perundang - undangan lainnya.

Selain bersama masyarakat, Bawaslu Kota Bukittinggi juga dalam menjalankan fungsinya mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi tahun 2024 bersinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Hadi Saputra, Ketua Panwascam Guguk Panjang mengatakan, " tujuan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kota Bukittinggi ini, untuk bersama-sama masyarakat mensosialisasikan peraturan dan perundangan yang berlaku dalam Pengawasan Pemilu."

Halaman:

Penulis: Eri Jon Martin
Editor: Adjurama Gustijah
Sumber:

Bagikan: