Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Teknis Hadapi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerahnya sendiri maupun di daerah lain, selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.
Ketentuan yang berlaku pada ayat (1) hingga (3) juga diterapkan pada Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
Apabila petahana melanggar ketentuan pada ayat (2) dan (3), sanksi berupa pembatalan pencalonan akan diberikan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sanksi bagi pelanggar yang bukan petahana diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwascam Guguak Panjang, Hadi Saputra, SH, menekankan kesiapan Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahap kampanye Pilkada.
"Kami sudah melakukan koordinasi yang baik dengan Bawaslu Kota Bukittinggi serta seluruh tim pengawas di kecamatan. Kami siap melakukan pengawasan ketat pada tahapan kampanye yang akan segera dimulai," jelas Hadi.
Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan Panwascam, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Bukittinggi akan berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: Salsabil Dwi Mahandi
Sumber:
Berita Terkait
- Sebanyak 3000 Tim Pilkada Bukittinggi Erman- Heldo Diberikan Pembekalan
- Puskesmas Mandiangin Gelar Rapat Koordinasi P4K Dan Ibu Hamil Beresiko Tinggi
- Paslon Pilkada Erman Safar- Heldo Aura Kunjungi Warga Ujung Bukik Guguak Panjang
- Lantunan do'a Yus dan Isak Tangis Endang Untuk Erman Safar dan Heldo Aura.
- Blusukan Paslon Cawako Bukittinggi Erman-Heldo di Kelurahan Pakan Kurai, Warga : Tak Akan Berpaling Kelain Hati