Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Teknis Hadapi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024

Selasa, 24 September 2024, 06:26 WIB | News | Kota Bukittinggi
Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Teknis Hadapi Pelanggaran...
Bawaslu Kota Bukittinggi dan Panwascam Guguk Panjang mengadakan Rapat Teknis dalam rangka menghadapi dugaan pelanggaran dan sengketa pada Pilkada serentak 2024

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerahnya sendiri maupun di daerah lain, selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.

Ketentuan yang berlaku pada ayat (1) hingga (3) juga diterapkan pada Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Apabila petahana melanggar ketentuan pada ayat (2) dan (3), sanksi berupa pembatalan pencalonan akan diberikan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi bagi pelanggar yang bukan petahana diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwascam Guguak Panjang, Hadi Saputra, SH, menekankan kesiapan Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahap kampanye Pilkada.

"Kami sudah melakukan koordinasi yang baik dengan Bawaslu Kota Bukittinggi serta seluruh tim pengawas di kecamatan. Kami siap melakukan pengawasan ketat pada tahapan kampanye yang akan segera dimulai," jelas Hadi.

Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan Panwascam, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Bukittinggi akan berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.

Halaman:
1 2

Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: Salsabil Dwi Mahandi
Sumber:

Bagikan: