Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Teknis Hadapi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024
Bukittinggi - Bawaslu Kota Bukittinggi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Guguak Panjang mengadakan rapat teknis dalam rangka menghadapi potensi dugaan pelanggaran dan sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Balairung Campago Resort Hotel pada Minggu, 22 September 2024 ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait dan tamu undangan.
Ridwan Efendi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bukittinggi, mewakili Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara jajaran pengawas, khususnya di tingkat kecamatan, guna memastikan kesiapan pengawasan di setiap tahapan kampanye Pilkada mendatang.
"Kami selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan di kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, terutama saat masa kampanye," ujar Ridwan.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap calon petahana (incumbent) akan dilakukan secara lebih ketat.
"Untuk calon petahana, kami harus lebih cermat karena potensi pengumpulan massa dan pelanggaran lainnya lebih besar," tambahnya.
Ridwan memaparkan sejumlah materi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, termasuk pentingnya pengawasan terhadap perilaku ASN.
Beberapa poin penting yang diangkat di antaranya adalah larangan ASN, TNI/Polri, serta pejabat publik membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut beberapa poin yang merujuk pada Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.
Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: Salsabil Dwi Mahandi
Sumber:
Berita Terkait
- Sosialisasi Pamungkas Erman Safar Yang Terbaik Menurut Masyarakat Pakan Kurai
- Mahasiswa sebagai Agen Perubahan: Donor Darah Salah Satu Bentuk Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat
- Pertajam Skill Pengawas TPS: Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Kerja Teknis PTPS
- Yamaha Tjahaja Baru Padang Lua Sukses Gelar Donor Darah
- Warga kelurahan Birugo Puhun ABTB Siap Menangkan Cawako Erman Safar dan Heldo Aura.
Divisi Pemasyarakatan Lakukan Razia di Rutan Kelas IIB Padang
News - 22 November 2024
Dua Unit Rumah Rusak Dampak Banjir Rob Di Air Manis
News - 20 November 2024