Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Teknis Hadapi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024
Bukittinggi - Bawaslu Kota Bukittinggi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Guguak Panjang mengadakan rapat teknis dalam rangka menghadapi potensi dugaan pelanggaran dan sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Balairung Campago Resort Hotel pada Minggu, 22 September 2024 ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait dan tamu undangan.
Ridwan Efendi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bukittinggi, mewakili Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara jajaran pengawas, khususnya di tingkat kecamatan, guna memastikan kesiapan pengawasan di setiap tahapan kampanye Pilkada mendatang.
"Kami selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan di kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, terutama saat masa kampanye," ujar Ridwan.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap calon petahana (incumbent) akan dilakukan secara lebih ketat.
"Untuk calon petahana, kami harus lebih cermat karena potensi pengumpulan massa dan pelanggaran lainnya lebih besar," tambahnya.
Ridwan memaparkan sejumlah materi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, termasuk pentingnya pengawasan terhadap perilaku ASN.
Beberapa poin penting yang diangkat di antaranya adalah larangan ASN, TNI/Polri, serta pejabat publik membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut beberapa poin yang merujuk pada Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.
Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: Salsabil Dwi Mahandi
Sumber:
Berita Terkait
- PMI Kota Bukittinggi Melakukan Pertolongan Pertama Pada Laka Lantas, 3 Orang Korban Luka Ringan
- HUT TNI Ke 79, Kodim 0304/Agam Melakukan Kegiatan Donor Darah Terbesar di Kota Bukittinggi.
- Burger Dan Es Krim Disajikan Bang Wako Saat Kampanye
- Mengapa Warga Puhun Tembok Berbondong- Bondong Menyambut Erman Safar
- Cawako Erman Safar Ikuti Masak Besar (Mabes) di Kelurahan Tengah Sawah
Burger Dan Es Krim Disajikan Bang Wako Saat Kampanye
News - 03 Oktober 2024
Mengapa Warga Puhun Tembok Berbondong- Bondong Menyambut Erman Safar
News - 03 Oktober 2024
Cawako Erman Safar Ikuti Masak Besar (Mabes) di Kelurahan Tengah Sawah
News - 29 September 2024