Remisi Lapas Kelas IIA Kota Bukittinggi Tahun 2024 Dan Hasil Karya Warga Binaan

Adjurama Gustijah | Sabtu, 17 Agustus 2024 | Video

Bukittinggi - Remisi yang diberikan kepada sebanyak 327 orang narapidana di Lapas Kelas II A Bukittinggi, diberikan Pemerintah bukan secara cuma-cuma, tapi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia  untuk Lapas Kelas IIA Kota Bukittinggi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 79, diserahkan langsung secara simbolis kepada 5 orang narapidana oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar didampingi Kalapas Herdianto, di Aula Lapas Kelas II A Bukittinggi, Jl.Raya Bukittinggi Payakumbuh Km 8, Kecamatan IV Angkek Canduang Kabupaten.Agam, Sabtu (17/8/2024).

Walikota Bukittinggi Erman Safar menghimbau kepada warga binaan agar selalu berperan aktif, dan berperilaku positif di Lapas Kelas II A Bukittinggi, ikuti segala program pembinaan, agar kualitas hidup warga binaan bisa lebih baik.

"Peran serta positif warga binaan sangat diharapkan, karenan nantinya setelah selesai masa hukuman dan bisa kembali ke masyarakat, warga binaan sudah mempunyai keterampilan, dan tidak melakukan tindakan kejahatan lagi," ujar Erman Safar.

Erman Safar juga memberikan selamat kepada 327 warga binaan Lapas Kelas II A Bukittinggi yang sudah mendapatkan remisi dari Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi,  Herdianto mengatakan Jika warga negara berbuat kesalahan, maka negara memberikan hukuman, dan jika mereka sadar akan kesalahannya maka negara berhak memberikan remisi. "

Herdianto juga mengatakan, "Remisi yang diberikan  Pemerintah Republik Indonesia kepada warga binaan  Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi sebanyak 327 narapidana, remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan, dengan rincian sebagai berikut :

  • 35 Narapidana mendapatkan remisi 1 bulan
  • 46 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan
  • 86 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan
  • 77 narapidana mendapatkan remisi 4 bulan
  • 72 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan
  • 11 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. "

"Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tutup Herdianto.

Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kota Bukittinggi

Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Walikota Marfendi, Dandim 0304/ Agam Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, SH., M.Han, Kapolresta Bukittinggi Kombe Pol Yessi Kurniati, DPRD, dan Forkopimda di kesempatan yang sama melakukan tinjauan ke bangsal warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Bukittinggi.

"Terlihat hasil karya warga binaan, mulai dari sendal hotel, mantel hujan, dan hasil karya lainnya, beberapa diantaranya sudah ada pemesan tetapnya, " Ucap Herdianto, Kalapas Kelas IIA Kota Bukittinggi.

Erman Safar mengatakan, " Akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bukittinggi dan DPRD provinsi Sumatera Barat, untuk membantu mengembangkan program-program yang sudah dirintis Lapas Kelas IIA Kota Bukittinggi, sehingga warga binaan pada saat keluar Lapas bisa mandiri dan bermanfaat di tengah masyarakat."

Bagikan
PMI Hari Pahlawan Nasional
Insannul Kmail