Hendri: Kita Lakukan Monev pada PPDB Bukittinggi

Selasa, 25 Juni 2024, 20:24 WIB | Edukasi | Kota Bukittinggi
Hendri: Kita Lakukan Monev pada PPDB Bukittinggi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, melalui Kabid Dikdas Hendri diruang kerjanya, Senin 24 Juni 2024.

Menarainfo, Bukittinggi- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Heriman, melalui Kabid Dikdas, Hendri, menyatakan bahwa pengawasan terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin diperketat untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli).

"Sejauh ini, pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP di Kota Bukittinggi belum ada laporan dan masih aman," kata Hendri pada Senin (24/6/2024) di ruang kerja.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sejak hari pertama tahap afirmasi pada 19 Juni, dilanjutkan dengan tahap zonasi pada 25 Juni, dan pengumuman penerimaan siswa diadakan tanggal 3 Juli 2024.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa pada awal Juni ia menerima Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelengan.

Menurutnya, surat edaran tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses PPDB di Indonesia. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan yang mengutamakan nilai-nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.

"Tim sudah turun dan memonitor pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini untuk tidak melakukan pungli dalam PPDB di Bukittinggi," ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Maulina Girsang, dalam surat edarannya mengatakan bahwa permasalahan suap dan gratifikasi sudah terjadi sejak dulu sebelum ada peraturan zonasi dalam PPDB.

Chatarina menyatakan bahwa masalah tersebut bukan karena kebijakan yang salah, melainkan karena kebijakan yang tidak berjalan dengan baik. Kebijakan tersebut tidak dijalankan dengan benar sehingga menimbulkan gratifikasi di tingkat daerah.

Kemendikbud memiliki fungsi pengawasan dan pelatihan kepada Pemda dalam memenuhi peraturan PPDB yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Jika ada laporan dugaan pungli dalam PPDB, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum.

Chatarina meminta masyarakat untuk bersama-sama mendiskusikan pelaksanaan PPDB di setiap daerah masing-masing dan melapor jika ditemukan kejadian yang mencurigakan.

Pada 16 Mei lalu, KPK turut menanggapi masalah PPDB 2024 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Halaman:
Deni Asra

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
Sakato lima puluh kota
Payakumbuh Maju