Panwascam Guguk Panjang Mengadakan Rapat Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Senin, 08 Juli 2024, 12:37 WIB | News | Kota Bukittinggi
Panwascam Guguk Panjang Mengadakan Rapat Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Rapat Panwascam Guguk Panjang, Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Minggu (07/07/2024)

Menarainfo Bukittinggi- Panwascam Guguk Panjang, kota Bukittinggi, menggelar rapat membahas pembentukan persiapan anggota PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) di Kantor Sekretariat Panwascam, Jl. Konsolidasi, Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Minggu (07/7/2024).

"Pada rapat kali ini, memang kita akan membahas tentang persiapan pembentukan anggota PTPS, dan secara mekanismenya sudah kita laksanakan, namun secara formalnya perlu kita bahas untuk yang terakhir kalinya menjelang pelantikan anggota PTPS yang tidak berapa hari lagi." Papar Hadi Saputra, Ketua Panwascam Guguk Panjang.

Hadi menambahkan bahwa rapat kali ini dalam rangka mematangkan strategi yang lebih jelas dan pasti, untuk persiapan pembentukan anggota PTPS yang telah ditetapkan secara petunjuk teknis (juknis) dan telah dilaksanakan Panwascam sesuai aturan.

"Maka perlu kita menyatukan persepsi bersama tentang apa saja yang kita lakukan, dan yang akan kita butuhkan", lanjut Hadi.

Dalam kesempatan yang sama Dodi Afriandi sebagi Divisi Hukum menyampaikan, "untuk kelanjutan kegiatan rapat pembentukan PTPS kecamatan Guguk Panjang yang berjumlah 129 TPS, akan dilantik pada tanggal 10 Juli 2024, yang akan dilantik adalah PTPS pada pemilihan umum terdahulu, dan akan kita lantik per TPS."

Berdasarkan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwascam (Panitia pengawasan Pemilu kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Kabupaten dan Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan.

Dan tertuang didalam pasal 105 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam banyak mengemban tugas berat untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Panwascam Guguk Panjang Hadi Saputra, SH, bersama Koordinator Sekretariat Kecamatan (Korsekcam) Suparjo, S.Ag, Bendahara Sekretariat, Ratna Juita, S.Sos, Dodi Afriandi, S,Sn sebagai Divisi Hukum, serta Yahya, SE Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan turut hadir pula Hendri Dunan sebagai Babinsa kecamatan Guguk Panjang.

Sedangkan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang hadir, yaitu

  1. Bahrul Ulum (Tarok Dipo)
  2. Ade Martin (Kayu Kubu)
  3. Awis Alkharni (Aua Tajungkang Tanga Sawah)
  4. Desmawati (Bukit Cangang Kayu Ramang)
  5. Widya Indriani (Pakan Kurai)
  6. Siska Amelia (Bukit Apit)
  7. Hendra Horianto (Benteng Pasar Atas)

Deni Asra

Penulis: Yopi Herdiansyah
Editor: Adjurama Gustijah
Sumber: Panwascam Guguak Panjang, Bram Deni

Bagikan:
Sakato lima puluh kota
Payakumbuh Maju