Rokok naik berikut Daftar harganya

Selasa, 02 Januari 2024, 19:10 WIB | News | Nasional
Rokok naik berikut Daftar harganya
Resmi harga rokok naik per Januari 2024

Menarainfo, Jakarta - Para perokok di Indonesia menerima kado diawal tahun 2024 ini, menghadapi pilihan antara harus berhenti merokok atau mengganti rokok dengan yang lebih murah.

Ini disebabkan kenaikan harga cukai tembakau yang diatur dan sudah ditetapkan oleh pemerintah dari tahun lalu.

Mulai 1 Januari 2024 ini harga rokok resmi naik, kisaran naiknya sekitar 10 sampai 15 persen secara rata rata.

Naiknya harga rokok mulai 1 Januari 2024 ini usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun ini.

Aturan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini.

Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,

Berikut daftar kenaikan cukai tembakau

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Halaman:

Penulis: Yopi Herdiansyah
Editor: Yopi Herdiansyah
Sumber:

Bagikan: