Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024, 20:38 WIB | News | Nasional
Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal
Foto Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba. [Foto: arsip PJS]

Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan

Menarainfo, Jakarta -- Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, melaporkan dugaan ancaman keselamatan yang diterimanya dari seorang pengusaha tambang emas ilegal (PETI) di wilayah DAM, Pohuwato. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyampaikan pernyataan tegas pada Sabtu (19/10/2024), bahwa aparat penegak hukum wajib melindungi wartawan.

Jhojo mengungkapkan bahwa ia menerima informasi kredibel yang menyebutkan pengusaha tambang tersebut telah mengundang sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas dirinya.

Ancaman tersebut diduga terkait intensitas pemberitaan yang disampaikannya mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Pohuwato.

Baca juga: LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

Sebagai jurnalis aktif di Faktanews.com, Jhojo secara konsisten melaporkan praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah dekat sumber air bersih ribuan warga Pohuwato. Berita yang mengangkat penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam penambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha tambang dan oknum anggota DPRD Pohuwato yang diduga terlibat.

"Saya mendapat informasi bahwa pengusaha tambang ilegal itu memanggil sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas saya, terkait pemberitaan saya mengenai PETI di wilayah DAM. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis," ungkap Jhojo Rumampuk.

Menanggapi laporan ini, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 8 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum," tegas Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.

Baca juga: Pembekalan Hambalang, Langkah Out of the Box Prabowo dalam Membangun Pemerintahan

Ia juga meminta DPD PJS Gorontalo untuk segera melaporkan ancaman ini secara resmi ke Polda Gorontalo. "Demi keselamatan wartawan dan terjaminnya kebebasan pers di Indonesia, saya meminta agar laporan ini segera diproses," tambah Mahmud melalui pesan WhatsApp.

Halaman:

Penulis: Yopi Herdiansyah
Editor: Yopi Herdiansyah
Sumber: PJS

Bagikan: