KPU Kota Bukittinggi Pastikan TPS Ramah untuk Warga Disabilitas

Senin, 25 November 2024, 06:53 WIB | News | Kota Bukittinggi
KPU Kota Bukittinggi Pastikan TPS Ramah untuk Warga Disabilitas
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Mengekspos Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Bukittinggi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Mengekspos Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Ballroom Hotel Santika Bukittinggi pada Minggu, (24/11/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema Harmonisasi Kemitraan KPU Kota Bukittinggi Dan Media Dalam Menyukseskan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menjaga keharmonisasi kemitraan dengan media agar selalu terjalin hubungan baik diantara keduanya, karena KPU dengan media memiliki hubungan yang sangat strategis.

"KPU mengharapkan rekan-rekan jurnalis melalui media nya bisa membantu mempublikasikan, mengedukasi dan mengawal proses pilkada serentak di Kota Bukittinggi ini, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, dan menjaga suasana yang kondusif" ucap Rifa Yanas, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan .

Dalam kegiatan ini KPU Kota Bukittinggi menghimbau masyarakat Kota Bukittinggi untuk menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Termasuk warga difabel yang berjumlah 485 orang yang masing-masing tercakup dalam 6 kategori yaitu Intelek, fisik, netra, wicara, rungu, dan mental. Dan KPU memastikan TPS ramah bagi warga penyandang disabilitas.

Baca juga: Bekali Pengawas TPS: Panwascam Guguak Panjang Adakan Bimtek PTPS

"KPU memfasilitasi warga difabel dengan beberapa cara, pertama menetapkan lokasi TPS berada di lantai dasar, kedua memperbolehkan untuk didampingi, ABTN untuk disabilitas, dan bagi warga yang kesulitan hadir ke TPS, maka KPPS yang akan mengunjungi rumah warga" jelas Rifa Yanas.

Selain itu Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, juga menjelaskan terkait hak pilih untuk warga kota Bukittinggi yang berada di lapas Kabupaten Agam.

"Kalau warga tersebut berada di Agam, maka itu kewenangan KPU Agam. Biasanya diuruskan pindah memilihnya, dan hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur saja" ucap Satria.

Penulis: Rahma Mutia
Editor: Adjurama Gustijah
Sumber:

Bagikan: