Divisi Pemasyarakatan Lakukan Razia di Rutan Kelas IIB Padang, Temukan Barang Terlarang
Menarainfo, Padang – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Razia mendadak pada Rumah Tahanan Kelas IIB Padang pada Kamis (21/11). Operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan di dalam rutan. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti H, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Prayitno, dan Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli, beserta tim dari petugas Divisi Pemasyarakatan.
Selama razia yang berlangsung selama dua jam, Tim Divisi Pemasyarakatan memeriksa setiap sudut kamar hunian warga binaan, termasuk barang-barang pribadi mereka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Rutan, seperti :
1. Ponsel, 5 (lima) unit Ponsel/Handphone Android berbagai merek yang diduga digunakan WBP untuk komunikasi.
2. Alat pengisi daya, 3 (tiga) kabel charger.
3. Benda tajam, 4 (empat) buah gunting, 17 (tujuh belas) buah sendok besi, 3 (tiga) buah gunting kuku, 1 (satu) buah pinset, 2 (dua) buah cutter, 1 (satu) buah gergaji.
4. Lainnya, Beberapa peralatan elektronik, seperti 2 (dua) unit pemanas air, 10 (sepuluh) unit kabel terminal, 2 (dua) buah piring kaca, 5 (lima) buah Rice violet, 5 (lima) buah ikat pinggang, 2 (dua) buah sendok semen, 1 (satu) buah kompor listrik.
Barang-barang tersebut langsung disita dan didokumentasikan oleh petugas sebagai barang bukti. Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, menyebutkan semua barang terlarang ini akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, setelah penyelidikan lebih lanjut selesai dilakukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti H, dalam keterangannya menegaskan bahwa razia ini adalah bagian dari agenda rutin yang bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di dalam Rutan Kelas IIB Padang. “Kami tidak akan mentolerir keberadaan barang-barang terlarang di lingkungan Rutan. Semua pihak, termasuk petugas dan pengunjung, akan diperiksa secara lebih ketat untuk memastikan tidak ada celah penyelundupan barang yang dapat mengancam keamanan,” tegasnya.
Pihak Divisi Pemasyarakatan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum petugas. “Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas, kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum,” tambah Prayitno selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan.
Rencana Operasi Lanjutan
Divisi Pemasyarakatan menegaskan bahwa razia serupa akan dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Kami ingin memastikan bahwa Rutan Kelas IIB Padang tetap menjadi tempat pembinaan yang aman dan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan,” kata Muhammad Faizal Martha selaku Kasubbid Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan.
Dengan langkah-langkah ini, berharap pihak Rutan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mendukung rehabilitasi para warga binaan. Operasi ini juga menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara petugas, warga binaan, dan pengunjung dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Razia di Rutan Kelas IIB Padang menjadi momen penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan. Dengan langkah-langkah strategis yang direncanakan, diharapkan Rutan dapat semakin aman, tertib, dan kondusif sebagai tempat rehabilitasi warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik di masa depan.