Pasca Pemilu 2024, Ini Tanggapan dari Presidium Majelis Daerah KAHMI Bukittinggi

Kamis, 15 Februari 2024, 18:22 WIB | News | Kota Bukittinggi
Pasca Pemilu 2024, Ini Tanggapan dari Presidium Majelis Daerah KAHMI Bukittinggi
Heri Tito Rinaldi, SH. Presidium Majelis Daerah KAHMI Bukittinggi, Notaris/ PPAT Agam/ foto N

Menarainfo, Bukittinggi - Pemilu 14 Februari telah usai, kini tinggal menunggu hasil rekapitulasi dari KPU Bukittinggi, yang nantinya akan diumumkam secara resmi, baik itu di tingkat Kabupaten, Kota, Provinsi, Pimpinan daerah dan Nasional (Capres).

Ditemui di kantornya di Gulai Bancah Kota Bukittinggi, Kamis 15 Februari 2024. Presidium Majelis Daerah, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( KAHMI), Heri Tito Rinaldi, mengatakan, bahwa Pemilu di Kota Bukittinggi terlaksana dengan aman dan lancar. Tidak terdapat riak- riak yang berarti.

"Quick Count ( hitung cepat) sebagai salah satu paradigma, untuk melihat bagaimana hasil sah sah saja. Akan tetapi kita tetap menyarankan dan mendorong kontestan Pemilu ini untuk tetap ikut kedalam Riel count KPU," ujarnya.

Disampaikan, Notaris Kabupaten Agam, dan Kabid Organisasi Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Wilayah Sumatera Barat itu, keputusan resmi yang keluar sebagai pemenang Presiden, Caleg Provinsi, Kota, dan DPD itu adalah resmi dari KPU.

Menurutnya, adanya dugaan penghitungan suara di salah satu TPS di tingkat kecamatan dengan pengumpulan suara di rekap KPU Bukittinggi yang berbeda, berkemungkinan itu adalah kesalahan system eror, atau salah input di KPU Bukittinggi. Sebaiknya KPU menghitung dengan manual.

Disebutkan, adanya dugaan kecurangan yang massive dari salah satu Paslon peserta Pemilu.

Dia menanggapi, hal itu bisa juga dari human error system. KPU tidak berpatok kepada hasil rekap itu, bisa juga sebagai bahan pembanding bagi KPU.

"Inti dari penghitungan suara di KPU itu, penghitungan manual dari Form C 1. Terkait dengan sengketa-sengketa nanti, kita dorong para peserta ini untuk menggunakan Badan penyelesaian legal yang ditunjuk oleh negara, seperti Bawaslu, KPU dan MK," paparnya.

Kemudian, menanggapi hasil Quick Count Nasional salah satu pasangan calon Presiden , quick count bersifat sementara, tetap menunggu hasil resmi dari KPU. Akan tetap mendorong sengketa -sengketa yang ditimbulkan bermuara ke jalur hukum/ legal.

Setelah Pemilu usai, imbuhnya, tidak ada lagi masyarakat yang terkotak-kotak , dan dapat membangun sikap bersama. Apapun hasil dari Pemilu 2024, masyarakat diminta legawa bila hasil tidak sesuai dengan pilihan. (**).

Penulis: Khairunas
Editor: Khairunas
Sumber: HTR

Bagikan:
PMI Hari Pahlawan Nasional
Insannul Kmail