Dandim 0306/50 Kota Dampingi Bupati 50 Kota Resmikan Taman Terbuka Hijau

Jumat, 23 Februari 2024, 16:55 WIB | News | Kab. Lima Puluh Kota
Dandim 0306/50 Kota Dampingi Bupati 50 Kota Resmikan Taman Terbuka Hijau
Dandim 0306/50 Kota Dampingi Bupati 50 Kota Resmikan Taman Terbuka Hijau

Lima Puluh Kota,Menarainfo -- Komandan Kodim (Dandim) 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha dampingi Bupati 50 Kota bapak Syafarudin Datuak Bandaro Rajo resmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mahkota Berlian, yang berada di Komplek Kantor Bupati 50 Kota Kecamatan Harau. Jumat (23/2/2024).

Kegiatan pembukaan diawali dengan melaksanakan senam aerobik bersama untuk kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan gratis serta laporan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten 50 Kota terkait sarana dan fasilitas yang ada seperti taman olah raga dan taman wisata keluarga. Dimana dalam arena taman sendiri masih dalam proses penambahan untuk fasiltas umumnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kabupaten 50 Kota diwakili Wakapolres Kompol Hamidi, Forkopinda kabupaten 50 Kota, Kepala OPD Kabupaten 50 Kota, Dinas Kesehatan kabupaten 50 Kota, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten 50 Kota, Camat Se-kabupaten 50 Kota dan Wali Nagari se-kabupaten 50 Kota.

Dengan adanya kawasan Ruang Terbuka Hijau ini diharapkan dapat memperindah wajah Kabupaten 50 Kota, selain itu juga dapat menunjang kebutuhan aktivitas masyarakat. Khususnya anak-anak dalam bermain sekaligus belajar, ucap Bupati 50 Kota Syafarudin Datuak Bandaro Rajo dalam sambutannya.

Baca juga: HUT TNI Ke 79, Kodim 0304/Agam Melakukan Kegiatan Donor Darah Terbesar di Kota Bukittinggi.

Selain itu penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sendiri merujuk kepada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022.

Seiring dengan itu, Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana. RTH terdiri dari RTH publik dan RTH privat. Penyediaan RTH dilakukan oleh pemerintah daerah untuk RTH publik dan masyarakat, terang Bupati.

Selesai peresmian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mahkota Berlian, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon dan penebaran benih ikan sebagai bentuk dan wujud pelestarian alam.

Sementara itu Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha dalam kesempatannya mengucapkan rasa syukur, karena Taman Terbuka Hijau (RTH) Mahkota Berlian akhirnya sudah bisa dimanfaatkan untuk masyarakat umum, khususnya masyarakat Kabupaten 50 Kota.

Baca juga: 3 Orang Babinsa Koramil 07/ Pauh Kambar Melatih PBB Paskibra Tingkat Kecamatan Nan Sabaris

Semoga taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mahkota Berlian ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan menjadi momentum untuk menjadikan kabupaten 50 Kota menjadi kota yang sejuk dan tertata baik, ucap Dandim.

Halaman:

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan: