Apa itu Amicus Curiae Yang Diajukan Ketum PDIP

Jumat, 19 April 2024, 03:04 WIB | News | Nasional
Apa itu Amicus Curiae Yang Diajukan Ketum PDIP
Apakah yang dimaksud Amicus Curiae yang diajukan Ketum PDIP ke MK?

Menarainfo, Padang - Pernah dengar istilah Amicus curiae? dalam sengketa pilpres 2024 ramai dan banjir terdengar istilah Amicus curiae.

Diketahui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajukan amicus curiae ke MK.

Apakah yang dikatakan Amicus curiae itu?

Yuk baca, jika diartikan dalam bahasa Inggris Amicus curiae disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan.

secara harfiah, "sahabat pengadilan" amici curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.

Sementara Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

Yang jika diartikan secara bahasa awamnya, konsep hukum peradilan dimana pihak luar atau pihak ketiga dari pengadilan baik perorangan atau secara organisasi yang bisa diminta oleh pengadilan untuk informasi dan wawasan sesuai dengan keahlian mereka dalam suatu kasus peradilan.

Sedangkan untuk hasilnya disebut amicus brief (laporan singkat amicus curiae) bisa diterima dan bisa tidak diterima oleh pengadilan nantinya.

Penulis: Yopi Herdiansyah
Editor: Yopi Herdiansyah
Sumber:

Bagikan:
PMI Hari Pahlawan Nasional
Insannul Kmail