"Ismardi yang ngaku-ngaku melaporkan Mulyadi adalah calon Terpidana"
SUMBAR,Menarainfo -- Atas pemberitaan yang dimuat disalah satu portal media online Sakato.co.id bekas karyawan Ketua DPD Demokrat Sumbar Mulyadi yang Merupakan Calon Anggota DPR-RI dapil Sumbar 2 membuat Lasmawan salah satu Direktur Perusahan Gas LPG yang disebut Ismardi angkat bicara pada Senin (25/12/2023) malam.
Lasmawan mengatakan,apa yang disampaikan Ismardi tentang perusahaan kami dan Pak Mulyadi yang katanya adalah laporan polisi,kami tegaskan hal itu semuanya ilusi dan tidak benar alias Hoax. Laporan polisi harus jelas dugaan tindak pidana apa yg dilakukan ? Melanggar pasal berapa di KUHP. Saya rasa itu adalah sebuah surat curhat yg direkayasa dikirim ke polisi seakan-akan laporan polisi dan sengaja dibuatkan menjadi sebuah berita utk tujuan Pileg.
Lebih lanjut Lasmawan menceritakan, Ismardi adalah mantan karyawan perusahaan kami, yang melarikan diri atas ulahnya yang mengelapkan uang perusahaan gas lpg sebesar 500 juta dan setelah melarikan diri selama dua bulan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Pekan Baru provinsi Riau.
" Setelah di penjara selama hampir dua bulan Istri dari Ismardi beserta Adik Iparnya datang dan memohon agar Ismardi dikeluarkan dari penjara dan ditangguhkan kasusnya.
Baca juga: Video Viral Keributan DC Versus Satlantas Polres Payakumbuh, Begini Ungkap Dua Belah Pihak
" Demi rasa kemanusian dan rasa hiba perusahaan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ismardi agar bisa keluar dari penjara dan akhirnya Ismardi bisa keluar dari penjara dengan mencium-cium kaki Mulyadi didepan polisi."Ungkapnya.
Namun dalam perjalanan waktu karena tindak pidana yg dilakukan Ismardi adalah delik biasa, Kapolres tidak bisa melakukan SP-3, kasusnya secara hukum harus dituntaskan, sehingga saya dituduh dan dicurigai oleh Ismardi melaporkan kembali, padahal tidak ada laporan baru.
" Terkait pengaduan Ismardi yang sengaja mencatut nama Pak Mulyadi tujuannya adalah dengan harapan dalam suasana pemilu ini agar Pak Mulyadi menyuruh saya membebaskan dia, padahal Pak Mulyadi tidak ada ikut campur urusan ini, karena ini adalah murni persoalan perusahaan, lagi pula siapapun tidak bisa menghentikan kasus tersebut, karena ini murni persoalan delik hukum. Jadi Ismardi adalah calon terpidana. Saran saya sebaiknya Ismardi konsentrasi menghadapi kasus hukumnya dan memenuhi janjinya pada saat dikeluarkan dari penjara, dan perusahaan bisa memaafkannya di pengadilan , yang dapat mengurangi hukumnya.
Atas beredarnya berita HOAX tersebut diduga untuk semata kepentingan pileg 2024, bahkan pileg 2019 juga ada berita-berita seperti ini yang sengaja dibuat dan diorder, namun Pak Mulyadi tetap terpilih, bahkan suaranya terbanyak Se-Sumatera Barat, karena masyarakat Sumatera Barat adalah masyarakat pemilih cerdas, tidak mudah percaya dengan berita-berita sampah seperti ini."ujar Lasmawan.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Diduga Pengedar Sabu Dirumah
Terkait surat Ismardi yang seakan-akan sebuah laporan polisi tersebut, karena negara kita adalah negara hukum, dimana perusahaan kami sedikit pun tidak pernah melakukan tindakan pidana, hal tersebut sangat bernuansa politis dan diduga atas orderan seseorang untuk kepentingan pileg 2024 mendatang. " maka kami akan melaporkan balik Ismardi dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut ke Polda Sumbar."Tungkas Direktur Perusahan LPG Lasmawan.
Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Kedua Para Paslon Walikota- Wakil Walikota Bukittinggi Sampaikan Visi Misi Pamungkas
- Cawako Bukittinggi Erman safar- Heldo Aura sosialisasi dengan warga kelurahan pintu Kabun.
- Panwascam Guguk Panjang Gelar Rakor Evaluasi Tahapan Kampanye Pilkada 2024
- Calon Wakil Wali Kota Heldo Aura blusukan ke kelurahan Aur kuning atas.
- Ketek Bakawan Gadang Badunsanak, Yayasan Bukik 84 Gelar Family Gathering 2024
Dua Unit Rumah Rusak Dampak Banjir Rob Di Air Manis
News - 20 November 2024
Yamaha Tjahaja Baru Padang Lua Sukses Gelar Donor Darah
News - 19 November 2024