Masyarakat Adat Kurai Tuntut Solusi Sengketa Tanah Konsolidasi By Pass Bukittinggi

Jumat, 09 Agustus 2024, 14:52 WIB | News | Kota Bukittinggi
Masyarakat Adat Kurai Tuntut  Solusi Sengketa Tanah Konsolidasi By Pass Bukittinggi
Masyarakat dan Parik Paga Nagari Kurai, lakukan pemasangan plang di wilayah tanah sengketa/ foto,EJM

Pada tahun 2022, pihak Elida yang berusia 85 tahun telah memiliki Alas Hak yang diakui sah oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mandiangin Kota Bukittinggi. Namun, proses penerbitan sertifikat terhambat karena adanya bangunan liar di atas tanah tersebut yang didirikan oleh Tanin sejak tahun 2009, yang kemudian menjadi pokok permasalahan.

"Kami bersama Datuak Mantari Basa, selaku Penghulu Mamak Kepala Suku Pisang Sabuah Gadang Datuak Radjo Mulia, bertanggung jawab mengurus kemenakan Datuak Radjo sesuai arahan Niniak Mamak Pucuak Bulek. Kami menuntut agar Pemerintah Kota Bukittinggi segera menyelesaikan persoalan ini yang telah berlarut-larut," tegasnya.

Konflik semakin memuncak ketika Soni (Dt. Panduko Marah dari Tilatang) mendirikan bengkel besi di tanah yang belum jelas penyelesaiannya. Meskipun Camat Mandiangin Koto Selayan dan pihak Elida telah memberikan teguran, Soni tetap tidak mau mundur karena sudah membayar sewa tanah sebesar Rp 37,5 juta kepada Tanin (alm).

Baca juga: Debat Kedua Para Paslon Walikota- Wakil Walikota Bukittinggi Sampaikan Visi Misi Pamungkas

Pada tahun 2010, Penghulu Mamak Kepala Suku Pisang almarhum Dt. Radjo ke-IV dan Mamak Kepala Waris almarhum Dt. Saidi Radjo pernah melaporkan kasus penggarapan dan perusakan tanah pusako tinggi tanpa izin kepada Polresta Bukittinggi.

Namun, hingga kini, Izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan oleh pihak terkait meskipun telah diterbitkan Surat Peringatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun 2020. (**)

Halaman:
1 2

Penulis: Eri Jon Martin
Editor: Khairunas
Sumber:

Bagikan: