Masyarakat Adat Kurai Tuntut Solusi Sengketa Tanah Konsolidasi By Pass Bukittinggi

Jumat, 09 Agustus 2024, 14:52 WIB | News | Kota Bukittinggi
Masyarakat Adat Kurai Tuntut  Solusi Sengketa Tanah Konsolidasi By Pass Bukittinggi
Masyarakat dan Parik Paga Nagari Kurai, lakukan pemasangan plang di wilayah tanah sengketa/ foto,EJM

Menarainfo, Bukittinggi -- Masyarakat hukum adat Kurai, yang merupakan suku asli warga Bukittinggi, melalui perwakilan Parik Paga Nagari Kurai, menuntut penyelesaian segera atas konflik tanah konsolidasi By Pass Ipuah, Kota Bukittinggi yang telah berlarut sejak tahun 1992.

Dalam upaya menuntut keadilan, Parik Paga Nagari Kurai mendirikan tiga buah plang besar di lokasi tanah sengketa yang bertuliskan

"Dilarang Memasuki Area Ini, Tanah Ini Milik Kaum Pasukuan Pisang Sabuah Gadang Datuak Rajo Mulia, tertanda Datuak Rangkayo Basa dan Datuak Mantari Basa".

Ketua Harian Parik Paga Nagari Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh, dalam pernyataannya di lokasi pada Jumat (9/8/2024) pagi, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan untuk memancing perhatian pemerintah setempat agar segera menangani persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Baca juga: Ketek Bakawan Gadang Badunsanak, Yayasan Bukik 84 Gelar Family Gathering 2024

Taufik menyatakan keprihatinannya terhadap anak kemenakan yang belum mendapatkan kepastian mengenai tanah tersebut dan berharap adanya solusi cepat dari pihak pemerintah.

Penghulu Suku Pisang, Mawardi Datuak Rangkayo Basa, juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah kota yang dinilai tidak serius dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama 32 tahun ini.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota dan bertemu dengan beberapa pejabat terkait, namun hingga saat ini belum ada hasil. Untuk mencegah konflik di antara sesama anak kemenakan, kami ingin Pemkot Bukittinggi segera menyelesaikan masalah ini," tegas Mawardi Datuak Rangkayo Basa.

Ia menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari Proyek Jalan Bukittinggi By Pass pada tahun 1992, di mana tanah yang terkena proyek tersebut menjadi sengketa antara Elida, Ajas St. Sinaro, Tk. Rajo Mulia, dan Marteti.

Baca juga: Rombongan PJS Bukittinggi Disambut Hangat Diskominfo Kota Batam

Sengketa ini kemudian mengakibatkan terbitnya Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-196-2002 yang menetapkan areal konsolidasi di Kelurahan Campago Ipuh sebagai areal yang dikembalikan ke tanah adat.

Halaman:
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024

Penulis: Eri Jon Martin
Editor: Khairunas
Sumber:

Bagikan:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Se Kecamatan Sungayang
Sani - Rito
Payakumbuh Maju