Respons Cepat Babinsa Dan Babinkamtibmas Menindak Lanjuti Aduan Warga

Jumat, 19 Januari 2024, 19:05 WIB | News | Kab. Lima Puluh Kota
Respons Cepat Babinsa Dan Babinkamtibmas Menindak Lanjuti Aduan Warga
Respons Cepat Babinsa Dan Babinkamtibmas Menindak Lanjuti Aduan Warga

Lima Puluh Kota,Menarainfo -- Bertempat di Aula Kantor Nagari Mungo Kecamatan Luak, Babinsa dari Koramil 04 Luak Kodim 0306/50 Kota Serka Suharmil dan Babinkamtibmas Polsek Luak Aiptu Donal bersama Wali Nagari Mungo Suharli menggelar musyawarah khusus terkait aduan warga. Jumat (19/1/2024).

Dalam musyawarah tersebut warga mengadukan masalah yang terjadi di Jorong Balai Gadang Bawah Nagari Mungo terkait tentang Bantuan PKH yang menurut mereka ada ketidak adilan dalam penyaluran Dana PKH tersebut.

Babinsa Serka Suharmil dalam kesempatannya meminta warga masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ada yang terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin, serta percayakan penyelesaian ini kepada pihak yang berwenang, sebagai Babinsa dirinya dan Babinkamtibmas akan semaksimal mungkin mengawal penyelesaian masalah ini.

Baca juga: Razia Divisi Pemasyarakatan dan Tes Urin Narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi : Amankan Barang Terlarang dan Tegaskan Pengawasan Ketat

Untuk sementara rapat musyawarah terkait aduan warga tersebut di skor dan dilanjutkan keesokan harinya, sambil melengkapi berbagai dokumen dan keterangan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.

Babinsa Serka Suharmil dalam keterangannya selepas kegiatan menyebutkan, kurang transparannya hasil pendataan non DTKS. Selain pendataan yang kurang efektif, transparansi data juga menjadi permasalahan penting yang patut disorot. Banyak masyarakat yang mengeluhkan namanya tidak terdata padahal berhak menerima bantuan.

Begitupun sebaliknya, banyak masyarakat yang terdata padahal tidak berhak menerima bantuan. Seharusnya, hasil pendataan non DTKS dapat disosialisasikan kepada masyarakat dengan cara publikasi nama-nama penerima BLT Dana Desa di Kantor nagari bahkan Kecamatan, ucapnya.

Selanjutnya adalah pengadaan sarana pengaduan untuk masyarakat. Hal tersebut akan mempermudah komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait serta check and balance antara penyelenggara dan penerima pelayanan publik.

Baca juga: Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Lakukan Razia Blok Hunian Narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar

Dengan kata lain, partisipasi masyarakat sangatlah penting. Sehingga masyarakat dihimbau jangan takut untuk menyampaikan keluhannya apabila terjadi kekeliruan bahkan maladministrasi pada pelaksanaan BLT Dana Desa karena hak-haknya untuk mengadu dilindungi oleh undang-undang. pungkas Babinsa.

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan: