Respons Cepat Babinsa Dan Babinkamtibmas Menindak Lanjuti Aduan Warga
Lima Puluh Kota,Menarainfo -- Bertempat di Aula Kantor Nagari Mungo Kecamatan Luak, Babinsa dari Koramil 04 Luak Kodim 0306/50 Kota Serka Suharmil dan Babinkamtibmas Polsek Luak Aiptu Donal bersama Wali Nagari Mungo Suharli menggelar musyawarah khusus terkait aduan warga. Jumat (19/1/2024).
Dalam musyawarah tersebut warga mengadukan masalah yang terjadi di Jorong Balai Gadang Bawah Nagari Mungo terkait tentang Bantuan PKH yang menurut mereka ada ketidak adilan dalam penyaluran Dana PKH tersebut.
Babinsa Serka Suharmil dalam kesempatannya meminta warga masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ada yang terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin, serta percayakan penyelesaian ini kepada pihak yang berwenang, sebagai Babinsa dirinya dan Babinkamtibmas akan semaksimal mungkin mengawal penyelesaian masalah ini.
Untuk sementara rapat musyawarah terkait aduan warga tersebut di skor dan dilanjutkan keesokan harinya, sambil melengkapi berbagai dokumen dan keterangan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
Babinsa Serka Suharmil dalam keterangannya selepas kegiatan menyebutkan, kurang transparannya hasil pendataan non DTKS. Selain pendataan yang kurang efektif, transparansi data juga menjadi permasalahan penting yang patut disorot. Banyak masyarakat yang mengeluhkan namanya tidak terdata padahal berhak menerima bantuan.
Begitupun sebaliknya, banyak masyarakat yang terdata padahal tidak berhak menerima bantuan. Seharusnya, hasil pendataan non DTKS dapat disosialisasikan kepada masyarakat dengan cara publikasi nama-nama penerima BLT Dana Desa di Kantor nagari bahkan Kecamatan, ucapnya.
Selanjutnya adalah pengadaan sarana pengaduan untuk masyarakat. Hal tersebut akan mempermudah komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait serta check and balance antara penyelenggara dan penerima pelayanan publik.
Dengan kata lain, partisipasi masyarakat sangatlah penting. Sehingga masyarakat dihimbau jangan takut untuk menyampaikan keluhannya apabila terjadi kekeliruan bahkan maladministrasi pada pelaksanaan BLT Dana Desa karena hak-haknya untuk mengadu dilindungi oleh undang-undang. pungkas Babinsa.
Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:
Berita Terkait
- Kisah Sukses Safni Sikumbang Putra Sariak Laweh Calon Bupati Lima Puluh Kota
- Mantan Bupati Irfendi Arbi, Berdecak Kagum Pada H.Safni Sikumbang Paslon SAKATO
- Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan dan Bahaya TB, Bupati Safaruddin Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Berkala
- Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Tetapkan Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lima Puluh Kota 2024
- Resmi Mendaftar Ke KPU Lima Puluh Kota, Iring Iringan Simpatisan RKN-Ferizal Ridwan Padati Jalan Raya Tanjung Pati
KPU Kota Bukittinggi Pastikan TPS Ramah untuk Warga Disabilitas
News - 25 November 2024
Divisi Pemasyarakatan Lakukan Razia di Rutan Kelas IIB Padang
News - 22 November 2024