Ponpes Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Asusila Santri di Agam

Sabtu, 27 Juli 2024, 20:08 WIB | News | Kab. Agam
Ponpes Ambil Langkah Tegas  Terkait Kasus Asusila Santri di Agam
Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, saat Press Confrence di polresta Bukittinggi. Jum'at 26 Juli 2024.

Menarainfo - Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati beserta jajaran personel Polres Bukittinggi , melakukan Jumpa Pers di Aula Polresta Bukittinggi, terkait Kasus pelecehan, kekerasan seksual anak dibawah umur (Grooming) Jum'at (26/07/2024).

Sehubungan dengan laporan Kasus Asusila yang dialami siswa santri disalah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Agam, Sumbar, beberapa hari lalu.

Kombes Pol. Yessi Kurniati, mengatakan, Kepolisian Polresta Bukittinggi saat ini telah mengamankan dua (2) tersangka, serta telah mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila yang kini menimpa murid setingkat SLTP Ponpes , yakni RA (29) yang merupakan Ketua Pondok dan AA (23) adalah selaku tenaga Pendidik.

Keduanya di jerat pasal berlapis melanggar undang undang 82 ayat 2 Junto 76, KUHP tahun 2014, tentang perlindungan anak bawah umur, dengan hukuman.15 tahun dengan ditambah 1/3 dari tuntutan pasal 82 di atas.

Baca juga: Ketek Bakawan Gadang Badunsanak, Yayasan Bukik 84 Gelar Family Gathering 2024

Menurut pengakuan kedua tersangka RA, dan AA sewaktu diperiksa diruang terpisah, keduanya mengakui telah melakukan tindakan bejat itu kepada korbannya, hal itu diakui dan dilakukan tersangka semenjak dari tahun 2022. hingga 2024, dengan alasan mengiming imingi mereka dengan beberapa alasan, di antaranya adalah menyangkut kenaikan kelas.

Tindak lanjut serta langkah ke depan, penuntasan kasus yang kini menimpa santri salah satu Pondok Pesantren di Agam itu.

"Sampai saat ini kita membuka secara terbuka Posko pengaduan, dan tidak tertutup kemungkinan ada korban lain," ucap Kombespol Yessi.

Kemudian, pihak Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak, Dinas Sosial serta bekerjasama dengan unsur pihak terkait, agar kasus seperti sekarang tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca juga: Rombongan PJS Bukittinggi Disambut Hangat Diskominfo Kota Batam

Sementara, menyangkut kasus yang kini beredar di media sosial masyarakat, pihak Yayasan serta pimpinan Ponpes juga menegaskan keberpihakan penuh terhadap para korban dugaan tindak pidana asusila.

Halaman:
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024

Penulis: Khairunas
Editor: Khairunas
Sumber:

Bagikan:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Se Kecamatan Sungayang
Sani - Rito
Payakumbuh Maju