Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadat: Penuhi Syarat, Pemkab Lima Puluh Kota Akan Keluarkan Izin
Lima Puluh Kota, Menarainfo --- Kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Untuk mewujudkan kerukunan itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama. Demikian Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM kepada wartawan di ruang kerjanya. Jumat, (5/1/2024).
"Kita berharap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota selaku umat beragama senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan, termasuk perbedaaan dalam masalah pendirian rumah ibadat. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian," tutur Joni.
Terkait dengan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Joni menyebut perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.
Menurut Joni, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan yang antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari. Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016", papar Joni.
Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, lanjut Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.
Lebih lanjut Joni mengatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut.
"Pemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyarakat kita himbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai," ucap Joni.
Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut:
1. Untuk terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.
Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:
Berita Terkait
- Kisah Sukses Safni Sikumbang Putra Sariak Laweh Calon Bupati Lima Puluh Kota
- Mantan Bupati Irfendi Arbi, Berdecak Kagum Pada H.Safni Sikumbang Paslon SAKATO
- Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan dan Bahaya TB, Bupati Safaruddin Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Berkala
- Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Tetapkan Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lima Puluh Kota 2024
- Resmi Mendaftar Ke KPU Lima Puluh Kota, Iring Iringan Simpatisan RKN-Ferizal Ridwan Padati Jalan Raya Tanjung Pati
Dua Unit Rumah Rusak Dampak Banjir Rob Di Air Manis
News - 20 November 2024
Yamaha Tjahaja Baru Padang Lua Sukses Gelar Donor Darah
News - 19 November 2024