Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadat: Penuhi Syarat, Pemkab Lima Puluh Kota Akan Keluarkan Izin

Jumat, 05 Januari 2024, 23:08 WIB | News | Kab. Lima Puluh Kota
Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadat: Penuhi Syarat, Pemkab Lima Puluh Kota Akan Keluarkan...
Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadat: Penuhi Syarat, Pemkab Lima Puluh Kota Akan Keluarkan Izin

2. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

3. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.

4. Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif.

Halaman:
1 2

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan:
PMI Hari Pahlawan Nasional
Insannul Kmail