Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadat: Penuhi Syarat, Pemkab Lima Puluh Kota Akan Keluarkan Izin
2. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.
4. Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif.
Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:
Berita Terkait
- Kisah Sukses Safni Sikumbang Putra Sariak Laweh Calon Bupati Lima Puluh Kota
- Mantan Bupati Irfendi Arbi, Berdecak Kagum Pada H.Safni Sikumbang Paslon SAKATO
- Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan dan Bahaya TB, Bupati Safaruddin Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Berkala
- Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Tetapkan Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lima Puluh Kota 2024
- Resmi Mendaftar Ke KPU Lima Puluh Kota, Iring Iringan Simpatisan RKN-Ferizal Ridwan Padati Jalan Raya Tanjung Pati
Dua Unit Rumah Rusak Dampak Banjir Rob Di Air Manis
News - 20 November 2024
Yamaha Tjahaja Baru Padang Lua Sukses Gelar Donor Darah
News - 19 November 2024