Tertibkan Penggunaan Knalpot "Brong", Puluhan Kendaraan Diamankan di Mapolres Payakumbuh
Untuk informasi pelarangan penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot "brong" merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.
Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:
Berita Terkait
- Antusias Tinggi, Pendaftar P-TPS PILKADA Didominasi Mantan P-TPS PILEG 14 Februari
- KPU Kota Payakumbuh Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pemilu 2024
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS KELURAHAN SE-KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
- KPU Payakumbuh Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2024
- Hey dan FM: Paket Lengkap Untuk Mempercepat Pembangunan Payakumbuh
Dua Unit Rumah Rusak Dampak Banjir Rob Di Air Manis
News - 20 November 2024
Yamaha Tjahaja Baru Padang Lua Sukses Gelar Donor Darah
News - 19 November 2024