Tertibkan Penggunaan Knalpot "Brong", Puluhan Kendaraan Diamankan di Mapolres Payakumbuh

Jumat, 19 Januari 2024, 18:47 WIB | News | Kota Payakumbuh
Tertibkan Penggunaan Knalpot "Brong", Puluhan Kendaraan Diamankan di Mapolres Payakumbuh
Tertibkan Penggunaan Knalpot "Brong", Puluhan Kendaraan Diamankan di Mapolres Payakumbuh

Untuk informasi pelarangan penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot "brong" merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Halaman:
1 2

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan:
PMI Hari Pahlawan Nasional
Insannul Kmail