Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi CPNS 2024, Berikut Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran

Selasa, 20 Agustus 2024, 04:28 WIB | News | Sumbar
Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi CPNS 2024, Berikut Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran
Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi CPNS 2024, Berikut Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran

diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan:

- Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;

- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran atau berdiskusi dengan baik, serta mampu melakukan pekerjaan sesuai fungsi jabatan yang dilamar;

Baca juga: Perkuat Komitmen; LAN dan FKAN Jalin Kerjasama Berantas Penyebaran Narkoba Di Sumbar

- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan;

- Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis dan atau tingkat

disabilitas.

Berikut Persyaratan Pendaftaran:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak denganhormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10(sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil di LingkunganPemerintah Provinsi Sumatera Barat;
  13. Nilai rata-rata pada Daftar Nilai di Ijazah tidak kurang dari 85 (delapan puluh lima) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;
  14. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dari Perguruan Tinggi danProgram Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
  15. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) untuk jabatan dokter dengankualifikasi pendidikan Dokter Spesialis;
  16. Calon pelamar Dokter Umum memiliki salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac LifeSupport atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Daruratatau General Emergency Life Support yang masih berlaku saat pelamaran;
  17. Calon pelamar Perawat dan Bidan memiliki salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac LifeSupport atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Daruratyang masih berlaku
  18. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yangmensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuaijabatan yang dilamar. a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masaberlaku yang tertulis pada STR;c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimanadiatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar padaJabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
  19. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yangbersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
  20. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan, 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Halaman:
1 2

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan: