Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Ganja Libatkan Anak Remaja

Jumat, 09 Agustus 2024, 16:37 WIB | News | Sumbar
Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Ganja  Libatkan Anak Remaja
Kapolres Bukittinggi, Satreskrim narkoba, dan Kasi humas Polres Bukittinggi, Press release di polresta Bukittinggi. (E)

Menarainfo, Bukittinggi -- Polresta Bukittinggi gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika pada Rabu (7/8) lalu di kota Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Syafri, dan Kasi Humas, Marjohan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dalam kasus ini masih di bawah umur, yakni RN (18) dan LP (17).

"Kedua tersangka ini masih di bawah umur, RN berusia 18 tahun dan LP berusia 17 tahun," jelas Kombes Pol. Yessi Kurniati pada Jumat (9/8/2024) pagi.

Barang Bukti (BB) paket ganja.
Barang Bukti (BB) paket ganja.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis ganja di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu di sebuah rumah. Sementara di TKP kedua, ditemukan 6 paket ganja yang telah dikemas untuk dikirimkan.

Baca juga: Ketek Bakawan Gadang Badunsanak, Yayasan Bukik 84 Gelar Family Gathering 2024

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat salah satu tersangka adalah anak di bawah umur, proses hukum akan merujuk pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Narkoba AKP Syafri menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. RN dan LP ditangkap pada Rabu (7/8) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di kawasan Lakuang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Dari rumah tersebut, setelah kedua tersangka diamankan, kami menemukan 4 paket narkotika jenis ganja di TKP pertama," ungkap AKP Syafri.

Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengungkap bahwa pada Selasa (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka telah mengirimkan paket yang disamarkan sebagai sepatu melalui jasa pengiriman JNT Cargo dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat. Namun, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat koordinasi dengan pihak JNT di Padang. Paket yang mencurigakan tersebut kemudian dibawa kembali ke Bukittinggi, di mana ditemukan 6 bungkus ganja yang disembunyikan bersama pakaian untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Rombongan PJS Bukittinggi Disambut Hangat Diskominfo Kota Batam

Lebih lanjut, AKP Syafri mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan satu tersangka lagi dengan nama panggilan Pagil, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024

Penulis: Eri Jon Martin
Editor: Khairunas
Sumber: Polresta bkt

Bagikan:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Se Kecamatan Sungayang
Sani - Rito
Payakumbuh Maju