Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024

Minggu, 25 Agustus 2024, 20:05 WIB | News | Kota Payakumbuh
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Payakumbuh Tahun 2024

PAYAKUMBUH, Menarainfo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota payakumbuh menerbitkan pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kota payakumbuh 2024. Pengumuman dengan nomor Nomor: 25/PL.02.2-Pu/1376/2024 itu berisi syarat serta tahapan pendaftaran bakal calon.

KPU menulis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota payakumbuh mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota payakumbuh Tahun 2024 sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 441 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kota Payakumbuh Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 7.881 (tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu).

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh sebagai berikut:

Waktu pendaftaran :

Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 -- Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 -- Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.

Tempat : Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh.

Syarat;

Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

Halaman:

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan:
PMI Hari Pahlawan Nasional
Insannul Kmail