Razia Divisi Pemasyarakatan dan Tes Urin Narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi : Amankan Barang Terlarang dan Tegaskan Pengawasan Ketat

Senin, 07 Oktober 2024, 20:44 WIB | News | Nasional
Razia Divisi Pemasyarakatan dan Tes Urin Narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi : Amankan...
Razia Divisi Pemasyarakatan dan Tes Urin Narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi

Tes urin narapidana juga bertujuan memastikan bahwa para narapidana mematuhi aturan terkait larangan penggunaan zat terlarang selama menjalani masa tahanan. Selain itu, tes urin dilakukan untuk :

1. Memelihara ketertiban dan keamanan di dalam Lapas, dengan mencegah potensi gangguan yang timbul akibat penggunaan narkoba.

2. Mendukung program rehabilitasi dan pembinaan narapidana, agar mereka dapat menjalani proses pemulihan dengan baik dan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

3. Memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada narapidana yang terbukti menggunakan narkoba, sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Mengawasi kebersihan lingkungan Lapas dari peredaran dan konsumsi narkotika, yang menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga binaan.

Secara keseluruhan, tes urin merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif demi menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.(Del/Yopi)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Yopi Herdiansyah
Editor: Yopi Herdiansyah
Sumber: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar

Bagikan: