Sat Reskrim Polres Payakumbuh Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Jumat, 23 Februari 2024, 17:06 WIB | News | Kota Payakumbuh
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Payakumbuh,Menarainfo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Kamis (22/02) sekira jam 16.30 Wib berlokasi di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Payakumbuh Barat.

Pria berinisial AZ (38) tersebut di bekuk pihak kepolisian sehubungan dengan tindakanya yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) hingga korban hamil.

Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona yang memimpin langsung jalanya penangkapan mengungkapkan tersangka di bekuk sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam sekira pukul 13.00 Wib, " ungkap AKP Doni.

Baca juga: Wakili Dandim, Pasi Pers Kodim 0306/50 Kota Hadiri Kegiatan Kenal Pamit Kapolres 50 Kota

Berawal dari sana menurut AKP Doni perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil dan membuat pihak keluraga korban "berang" hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

" Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, " beber AKP Doni.

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan:
PMI Hari Pahlawan Nasional
Insannul Kmail