HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW
*PJS Miliki Legalitas*
PJS awalnya bernama Pemerhati Jurnalis Siber, namun kemudian diputuskan untuk berganti nama menjadi Pro Jurnalsimedia Siber (PJS) setelah melalui mekanisme organisasi yakni Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) khusus pergantian nama perkumpulan. Meskipun mengalami beberapa kendala, akhirnya pada tanggal 7 Maret 2024, nama PJS resmi disetujui untuk digunakan setelah melewati sejumlah proses yang rumit.
"Perjuangan ini begitu berat, namun, niat tulus untuk mendukung wartawan media siber yang tergabung dalam PJS sangat kuat, sehingga semua hambatan dapat diatasi," ujar Mahmud saat rapat internal.
Baca juga: Musda I DPD PJS DKI Tetapkan Tri Joko Sebagai Ketua, Ini Targetnya
Saat ini, persiapan untuk mendaftarkan PJS sebagai konstituen Dewan Pers sedang berlangsung. 28 provinsi telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Persyaratan ini mencakup status anggota PJS sebagai wartawan atau koresponden yang bekerja penuh waktu di media berbadan hukum pers (PT, Yayasan atau koperasi), tidak memiliki afiliasi dengan organisasi sejenis atau LSM, tidak bekerja pada media yang menggunakan nama mirip sebuah instansi.
Dengan demikian, PJS semakin mendekati status sebagai organisasi yang mewadahi anggotanya menuju wartawan kompeten dan profesional.[*]
Penulis: Yopi Herdiansyah
Editor: Yopi Herdiansyah
Sumber: DPP PJS
Berita Terkait
- Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
- Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi
- Musda I DPD PJS DKI Tetapkan Tri Joko Sebagai Ketua, Ini Targetnya
- Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil 8, Ade Agus Hartanto: Peran Mahasiswa Khususnya KAMMI untuk Kemajuan Indragiri Hulu
- Ketua Karang Taruna Kabupaten Indragiri Hulu: Siap Dukung Kegiatan Positif KAMMI INHU
Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi
Nasional - 08 Mei 2024