KPU Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024

Jumat, 19 Januari 2024, 00:00 WIB | News | Kota Bukittinggi
KPU Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024
Plh Ketua KPU Bukittinggi berikan pengarahan didepan partai peserta Pemilu, dan diikuti wartawan berbagai media/ Foto Nas

MenaraInfo, Bukittinggi- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bukittinggi adakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Iklan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Yang dihadiri perwakilan Partai politik Pemilu. Bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Jum'at ( 19/1/2024).

Komisioner KPU Plh Ketua KPU Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza, menyampaikan, bahwa mulai pada 21 Januari 2024, seluruh peserta Pemilu sudah dapat melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan media, baik media cetak, elektronik, dan di media online.

"Kita lakukan kegiatan ini, agar seluruh Partai politik peserta Pemilu dan tim kampanye, dapat memahami bahwa seluruh aturan yang diberlakukan, berkaitan dengan rapat umum dan iklan media harus dilaksanakan dengan baik," paparnya.

Menurut PKPU, nantinya akan menyepakati jadwal dari seluruh peserta pemilu yang didasarkan pada jadwal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, sampai tanggal 10 Februari 2024.

Disebutkan, untuk tiga lokasi kampanye rapat umun sudah disiapkan oleh KPU , Stadion Ateh Ngarai, basement Stasiun Jalan Melati, dan SKB di Panorama Baru Bukittinggi.

"kepada seluruh masyarakat yang hadir dihari itu, Atribut kampanye, Alat Peraga Kampanye ( APK), harus ditertibkan, karena diberikan kesempatan kepada partai yang lain dihari berikutnya, mereka juga boleh melaksanakan kegiatan selain itu, misalnya bazar murah, perlombaan seni dan sebagainya," kata dia.

Perihal iklan untuk radio, setiap hari mulai tanggal 21 Januari, hanya menyediakan 10 spot dalam 1 hari, untuk 15 partai dan tim kampanye.Untuk Media Cetak dan Media Online boleh berkoordinasi dengan perusahaan untuk menentukan harganya, dengan maksimal ukuran 810 Mm persegi.

Untuk Media sosial ( Medsos), disesuaikan dengan bannernya, serta untuk video durasi per 30 detik untuk satu aplikasi. Atau endorse di Instagram.

"Satu caleg hanya diperkenankan update postingan satu iklan dalam satu hari," ujar Fauzan.

Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, mengungkapkan, didalam Rapat Umum ada ketentuan khusus, seperti koordinasi dan arahan dari Dinas Perhubungan dan pihak lantas dari Kepolisian tentang route arak-arakan.

"Kami minta dukungan dari Pemerintah daerah Bukittinggi, dan Forkopimda agar tidak ada hal -hal yang tidak diinginkan terjadi selama proses pelaksanaan Rapat Umum di Kota Bukittinggi," terangnya.

Halaman:

Penulis: Khairunas
Editor: Khairunas
Sumber:

Bagikan: