Partai Golkar Akan Memberi Sanksi Tegas Terhadap Oknum Yang Gelar Orasi
Bukittinggi (11/5/2024) - Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi, Muhammad Hidayat, menegaskan, partai akan memberi sanksi tegas terhadap oknum yang gelar aksi orasi di kantor Golkar Bukittinggi pada Jumat, (10/5/2024) kemarin.
"Orasi itu amat kami sesalkan karena kami anggap ini adalah politicking terhadap partai. Hal itu juga bertentangan dengan apa yang sudah digariskan melalui surat Juknis dan Juklak dari DPP, yang seharusnya tidak boleh terjadi," ujar Muhammad Hidayat di Bukittinggi, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Hidayat, aksi dilakukan Abu Zanar, Kasmiruddin, Refnawati cs, dapat dianggap telah melakukan penggalangan kekuatan melawan instruksi yang jelas dari DPP Partai Golkar.
"Harusnya, saat ini dimana dibutuhkan suasana yang kondusif jelang perhelatan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), tidak harus ada aksi yang demikian itu," ungkapnya.
Pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua Dedi Candra, Hidayat menganggap tidak sesuai prosedur, dan seharusnya dilaporkan melalui Mahkamah Partai.
"Surat teguran akan diberikan kepada oknum tersebut sebagai sanksi terhadap aksi oknum itu. Pemecatan sebagai langkah akhir bila pengurus daerah telah menerima tiga kali surat teguran," tegasnya.
Disampaikan Hidayat, aksi dilakukan oknum pengurus tersebut sudah dilaporkan ke pengurus ditingkat provinsi dan DPP di Jakarta.
"Kami diperintahkan untuk segera melakukan langkah sesuai prosedur AD/ART yang berlaku di internal partai, mengingat saat ini partai sedang fokus menjalankan proses tahapan Pilkada," tuturnya.
Ditegaskan Hidayat, Partai Golkar adalah sebagai partai terbuka yang membolehkan perbedaan pendapat.
"Untuk kegiatan berwacana di media massa dan khalayak umum oleh oknum fungsionaris atau pengurus Golkar terkait kondisi, situasi dan strategi politik internal di luar arahan DPP dan kebijakan partai sangat disayangkan," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam AD/ART Partai Golkar tidak mengenal mosi tidak percaya terhadap ketua, karena persoalan partai dianggap sebagai wilayah internal parpol dan jalurnya adalah diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
Penulis: Adjurama Gustijah
Editor: Adjurama Gustijah
Sumber: DPD Partai Golkar Bukittinggi
Berita Terkait
- Hanya Miskom? Ini Tanggapan KPU Terkait Belum Pastinya DPT pada Pemilwa UIN Bukittinggi 2024
- DPT Pemilwa UIN Bukittinggi Belum Pasti, Paslon Formatur Ormawa Tuntut Kejelasan KPU
- Paslon 02 DEMA FEBI UIN Bukittinggi Peroleh Dukungan Luas pada Pemilwa Tahun Ini
- KPU Kota Bukittinggi Pastikan TPS Ramah untuk Warga Disabilitas
- Himbauan KPU Kota Bukittinggi Kepada Masyarakat, Dan Apa Saja Yang Harus Dibawa Ke TPS.
10 Titik Lokasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras
News - 02 Desember 2024
Dua Unit Mobil Alami Rusak Akibat Pohon Tumbang Di Purus Padang
News - 26 November 2024
Update Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Rabu (04/12/2024)
Kota Bukittinggi - 04 Desember 2024
Update Stok Darah PMI Kota Bukittinggi, Jum'at (29/11/2024)
Kota Bukittinggi - 29 November 2024