Dua Orang Warga Ibuh Ditangkap Polisi, Dua Paket Sabu-Sabu Menjadi Barang Bukti
Payakumbuh,Menarainfo -- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Minggu (05/05) dini hari. Kali ini dua orang warga Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat menjadi tersangka.
Masing-masing tersangka yang berinisial MA (21) dan AD (20) terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika setelah ditemukan dua paket narkotika jenis sabu saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan.
" Berdasarkan pengakuan tersangka, dua paket narkotika ini akan di jual kepada calon pembeli atas nama Dandi (DPO) seharga Rp 200.000,- " ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Penangkapan tersebut menurut Kasat cukup berjalan alot, hal ini terjadi karena salah satu tersangka berupaya lari dari kepungan polisi namun berhasil di ringkus kembali.
Baca juga: 2 Laporan Polisi 1 Pelaku, Polsek Pangkalan Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Curat
Dalam penangkapan tersebut uang sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil penjualan sabu dan sepeda motor merk Honda Scoopy turut menjadi barang bukti.
Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:
Berita Terkait
- Antusias Tinggi, Pendaftar P-TPS PILKADA Didominasi Mantan P-TPS PILEG 14 Februari
- KPU Kota Payakumbuh Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pemilu 2024
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS KELURAHAN SE-KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
- KPU Payakumbuh Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2024
- Hey dan FM: Paket Lengkap Untuk Mempercepat Pembangunan Payakumbuh
Divisi Pemasyarakatan Lakukan Razia di Rutan Kelas IIB Padang
News - 22 November 2024
Dua Unit Rumah Rusak Dampak Banjir Rob Di Air Manis
News - 20 November 2024