Dua Orang Warga Ibuh Ditangkap Polisi, Dua Paket Sabu-Sabu Menjadi Barang Bukti
Payakumbuh,Menarainfo -- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Minggu (05/05) dini hari. Kali ini dua orang warga Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat menjadi tersangka.
Masing-masing tersangka yang berinisial MA (21) dan AD (20) terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika setelah ditemukan dua paket narkotika jenis sabu saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan.
" Berdasarkan pengakuan tersangka, dua paket narkotika ini akan di jual kepada calon pembeli atas nama Dandi (DPO) seharga Rp 200.000,- " ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Penangkapan tersebut menurut Kasat cukup berjalan alot, hal ini terjadi karena salah satu tersangka berupaya lari dari kepungan polisi namun berhasil di ringkus kembali.
Baca juga: 2 Laporan Polisi 1 Pelaku, Polsek Pangkalan Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Curat
Dalam penangkapan tersebut uang sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil penjualan sabu dan sepeda motor merk Honda Scoopy turut menjadi barang bukti.
Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:
Berita Terkait
- Video Viral Keributan DC Versus Satlantas Polres Payakumbuh, Begini Ungkap Dua Belah Pihak
- dr.Efriza Naldi,SPoG, Salurkan Bantuan Bencana Alam Ke Posko Balai Wartawan Luak 50
- Bentuk Keseriusan Maju di Pilkada 2024, Falevi Mazni Resmi Daftar ke PPP Payakumbuh
- Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dan Ahmad Ridha Bertemu, Akankah Berpasangan di Pilkada Payakumbuh?
- Kapolsekta Payakumbuh Berikan Bantuan Kepada Warga Yang Terdampak Bencana Banjir