Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi
Untuk itu, Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta itu mengharapkan agar para wartawan memanfaatkan kesempatan baik tersebut. Berikut ini persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers adalah :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Pas Foto Formal & Background Merah
3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
7. Pengalaman Jurnalistik
8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
Penulis: Yopi Herdiansyah
Editor: Yopi Herdiansyah
Sumber:
Berita Terkait
- Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi
- Musda I DPD PJS DKI Tetapkan Tri Joko Sebagai Ketua, Ini Targetnya
- Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil 8, Ade Agus Hartanto: Peran Mahasiswa Khususnya KAMMI untuk Kemajuan Indragiri Hulu
- Ketua Karang Taruna Kabupaten Indragiri Hulu: Siap Dukung Kegiatan Positif KAMMI INHU
- KAMMI INHU Sowan Kepada Ketua Komisi IV DPRD dan BAZNAS INHU
Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi
Nasional - 08 Mei 2024
Prediksi Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
Nasional - 29 April 2024