Bimbingan Teknis Trening Of Trainer (TOT) PPK se-Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Penguatan Suara Ulang (PSU)

Senin, 01 Juli 2024, 18:57 WIB | News | Kab. Lima Puluh Kota
Bimbingan Teknis Trening Of Trainer (TOT) PPK se-Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk...
Bimbingan Teknis Trening Of Trainer (TOT) PPK dan PPS Untuk Penguatan Suara Ulang (PSU)
Lima Puluh Kota,Menarainfo

-- Puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Limapuluh Kota dikumpulkan oleh KPU setempat menjelang ditabuhnya Pemilihan Suara Ulang DPD RI. Ada 65 PPK yang dikumpulkan KPU Limapuluh Kota di kawasan Harau pada Senin (01/07/2024) pagi.

Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi mengatakan, sengaja mengumpulkan PPK dengan konsep bimbingan teknis Training of Trainer itu untuk memberikan pedoman menjelang dilaksanakannya PSU DPD 13 Juli mendatang. Menurutnya, PPK merupakan titik sentral penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.

"PPK ini perpanjangan tangan KPU nantinya akan menjadi corong penyampaian apapun terkait pemilihan dari KPU kepada PPS dan KPPS. Kemudian, ini juga sebagai bentuk memastikan PPS dan KPPS melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Okto Rizaldi.

Komisioner KPU Divisi Partisipasi Hubungan Masyarakat Rozi Wan Datuak Panduko mengatakan, bimbingan teknis tersebut untuk memberikan pengutan kepada PPK agar PSU nanti tidak terkendala.

Baca juga: Bekali Pengawas TPS: Panwascam Guguak Panjang Adakan Bimtek PTPS

" Nanti ada PPS dan KPPS yang tidak paham dengan apa yng menjadi subtansi Pemilu. Karena itu sangat penting peran PPK dalam memberikan pemahaman ataupun teknis Pemilu ke PPS dan KPPS. Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di ukur dari tingginya partisipasi. Dengan bimbingan teknis ini adalah langkah kita dalam mengantisipasi rendahnya partisipasi tersebut. PPK nantinya menggalakkan sosialisasi dengan melibatkan personil sampai di tingkat KPPS yang merupakan ujung tombak penyelenggra Pemilu," ujarnya lagi.

Ditegaskan Rozi, saat PSU nanti KPPS tidak boleh gegabah, harus saling berkoordinasi dengan PPS, PPK sampai ke KPU Limapuluh Kota. Sehingga tidak terjadi PSU lagi setelah PSU yang sudah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kuncinya saling berkoordinasi. KPPS adalah ujung tombak dari Pemilu. Apabila ada keraguan pada KPPS silahkan berkoordinasi dengan PPS, PPK ataupun kami di KPU," kata Rozi.

Sedangkan, Komisioner KPU Limapuluh Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zumaira menjelaskan PSU dilakukan bukan dampak dari kelalaian KPU. KPU sudah menjalankan seluruh aturan dalam menetapkan calon anggota DPD RI Pemilu 2024.

Baca juga: Pers Ditengah Gempuran Jurnalisme Warga Pada Pilkada 2024

"Segala sesuatu sudah dijalankan. PSU bukan kelalaian KPU. Tetapi ini adalah hak warga negara dengan adanya pandangan lain dalam menetapkan calon DPD. Semua yang dilakukan KPU sudah berlandaskan hukum. Kita hormati keputusan MK dan ini harus dijalankan," kata Zulmaira.

Halaman:

Penulis: Ryo briges
Editor: Ryo briges
Sumber:

Bagikan: